BANTEN –
**Borneonews - Kabupaten Tangerang**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, yang terletak di Provinsi Banten, telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh bakal calon (bacalon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk segera menurunkan alat peraga sosialisasi (APS). Penegasan ini dilakukan karena saat ini belum memasuki masa kampanye resmi. Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar, menjelaskan bahwa panggilan untuk pencopotan alat peraga tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah potensi konflik antara para bakal calon. Ia menegaskan pentingnya tahap awal ini untuk memastikan suasana tetap kondusif sebelum kampanye dimulai. "Kami mengimbau agar setiap bakal calon dapat membersihkan alat peraga tersebut secara mandiri. Tahapan Pilkada saat ini belum memasuki fase kampanye," ungkapnya. Ia juga menekankan bahwa jika bak awal itu tidak dilakukan oleh para calon, KPU beserta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk menindaklanjuti masalah tersebut. Selain itu, KPU Kabupaten Tangerang telah mengatur jadwal penetapan peserta calon Pilkada serentak yang akan berlangsung pada tanggal 22 September 2024. "InsyaAllah, pada puncak acara di tanggal tersebut, KPU akan mengadakan rapat pleno tertutup untuk menetapkan calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang, asalkan semua dokumen administrasinya sudah lengkap dan sesuai," ujarnya. Setelah penetapan calon, KPU akan menggelar pengundian nomor urut pada tanggal 23 September, diikuti dengan deklarasi kampanye damai pada tanggal 24 September 2024. "Setelah semua pasangan calon mendapatkan nomor urut mereka, masa kampanye pun akan mulai," tambah Umar. Ia pun menekankan pentingnya seluruh bakal calon Bupati dan Wakil Bupati untuk melengkapi administrasi persyaratan pencalonan mereka untuk Pilkada. Menurutnya, dari tiga pasangan calon yang ada, masih ada kekurangan dalam kelengkapan dokumen. KPU akan melanjutkan dengan verifikasi administrasi untuk perbaikan, serta telah berkoordinasi dengan Bawaslu untuk melakukan verifikasi faktual terhadap para bakal calon tersebut. ANTARA