SEMARANG –
**Borneonews - Kudus**, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Kudus yang terletak di Jawa Tengah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp11,59 miliar. Jumlah ini diperoleh dari penindakan pelanggaran yang terjadi di sektor cukai rokok selama periode Januari hingga Juli 2024. Sandy Hendratmo Sopan, selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi di KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, menjelaskan bahwa potensi kerugian negara yang tercatat ini merupakan hasil perhitungan yang melibatkan nilai cukai rokok. Nilai tersebut didasarkan pada tarif cukai untuk sigaret kretek termurah yang ditetapkan sebesar Rp746,00 per batang, ditambah dengan pajak pertambahan nilai (PPN) yang berkisar 9,9% dari harga jual eceran (HJE) sekitar Rp1.380,00. "Selain itu, terdapat pula pajak rokok sebesar 10% dari nilai cukai," ungkap Sandy Hendratmo saat konferensi pers di Kudus. Selanjutnya, pihak KPPBC mencatat bahwa barang bukti berupa rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai total 12,1 juta batang. Dari jumlah tersebut, nilai keseluruhan barang tersebut diperkirakan mencapai Rp16,64 miliar. Selama tahun ini, telah tercatat sebanyak 97 penindakan yang dilakukan terkait pelanggaran pita cukai pada rokok. Melihat data dari tahun-tahun sebelumnya, Sandy meyakini bahwa jumlah penindakan bisa meningkat. Hal ini disebabkan oleh komitmen tim KPPBC Kudus yang secara rutin melakukan pengawasan di wilayah kerjanya, termasuk di daerah Kudus, Jepara, Pati, Blora, dan Rembang. Dia juga berharap bahwa tindakan tegas ini dapat mengurangi peredaran rokok ilegal di pasar, yang pada gilirannya dapat melindungi potensi kerugian negara yang terkait dengan pungutan cukai dan PPN dari hasil tembakau. Untuk menyadarkan masyarakat mengenai pentingnya memberantas peredaran rokok ilegal, pihak KPPBC telah berkolaborasi dengan pemerintah daerah setempat. Melalui kerjasama ini, mereka melakukan berbagai sosialisasi untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang bahaya rokok ilegal. Di samping tindakan penindakan, KPPBC juga sedang berupaya membentuk lingkungan industri kecil (LIK) yang khusus untuk industri hasil tembakau (IHT). Langkah ini diharapkan dapat mengurangi peredaran rokok ilegal yang semakin meningkat dengan menjadikan kawasan tersebut sebagai kawasan industri hasil tembakau (KIHT). Sandy menyampaikan harapannya agar dengan adanya KIHT, para pelaku yang selama ini terlibat dalam produksi rokok ilegal mau beralih untuk memproduksi rokok secara legal dengan menyewa fasilitas produksi yang telah disediakan di LIK IHT Kudus. Dari informasi yang ada, kehadiran KIHT yang menyediakan belasan lokasi produksi rokok ternyata mendapat antusiasme yang positif dari para pelaku usaha rokok kecil. Banyak di antara mereka yang mendaftar untuk menyewa tempat produksi, mengingat besarnya persyaratan yang ada untuk mendirikan sebuah usaha rokok yang legal, di mana luas minimal pabrik yang dibangun harus mencapai 200 meter persegi. Sebagai bagian dari upaya menanggulangi peredaran rokok ilegal, Pemerintah Kabupaten Kudus juga berencana untuk membangun kembali tempat produksi rokok dengan nama Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT). Perlu diketahui, pelanggaran terkait rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara antara 1 hingga 8 tahun, selain itu juga denda yang bisa mencapai 20 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. "Negara tidak melarang masyarakat untuk memproduksi rokok, asalkan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya. ANTARA