PALU –
**Borneonews - Palu**, Pemerintah Kota Palu mengungkapkan harapannya agar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang baru saja dilantik dapat menjalin kerjasama yang baik dalam upaya mendukung pembangunan daerah. Kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dinilai sangat penting untuk mencapai kemajuan yang berkelanjutan. Wakil Wali Kota Palu, Reny A. Lamadjido, menyampaikan pandangannya mengenai pengambilan sumpah anggota DPRD periode 2024-2029. Menurutnya, eksekutif dan legislatif merupakan dua unsur yang saling melengkapi dalam pengelolaan pemerintahan. Oleh karena itu, sinergitas yang kuat di antara keduanya sangat dibutuhkan untuk menciptakan pembangunan yang berkelanjutan. Reny menekankan bahwa secara konseptual dan legal formal, posisi DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah. Dia menambahkan, karakteristik DPRD di Indonesia berbeda dengan lembaga legislatif di negara federal, yang mengedepankan pemisahan kekuasaan absolut hingga level regional. Sebagai penjelasan lebih lanjut, ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa DPRD adalah salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan sejajar dengan kepala daerah. Hal ini menunjukkan bahwa DPRD memiliki peran strategis dalam pengambilan keputusan di tingkat daerah. Setiap anggota DPRD dipilih melalui pemilu dan harus melalui partai politik. Berbeda dengan kepala daerah yang dapat mencalonkan diri secara independen, anggota DPRD diharapkan dapat menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi dan golongan. Ini merupakan bagian dari sumpah dan janji yang telah mereka ucapkan saat dikukuhkan. Reny juga mengingatkan bahwa lembaga penegak hukum dan pengawas, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), akan memantau kinerja pemerintah serta lembaga legislatif. Dalam konteks ini, ia menyarankan agar anggotanya menghindari tindakan yang berpotensi melanggar hukum atau menyebabkan kerugian bagi negara. Ia menekankan pentingnya hubungan kemitraan antara kepala daerah dan DPRD yang diatur dalam prinsip *checks and balances*, sesuai dengan ketentuan undang-undang pemerintahan daerah. Keselarasan antara kedua lembaga ini menjadi kunci untuk menjamin kesinambungan dalam pelaksanaan pemerintahan daerah dari waktu ke waktu. Reny berharap kolaborasi ini tidak hanya melibatkan eksekutif dan legislatif, tetapi juga lembaga yudikatif untuk merespon dengan cepat berbagai persoalan yang dihadapi daerah. "Sebagai pelayan publik, kita harus memberikan yang terbaik untuk rakyat," tutupnya. ANTARA