JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek menyatakan kesiapannya untuk memberikan sanksi sesuai dengan hasil investigasi mengenai kasus kekerasan yang terjadi di Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip). Dalam pernyataannya, Direktur Jenderal Abdul Haris menegaskan bahwa institusinya telah mengambil berbagai langkah untuk menyelesaikan kasus ini secara menyeluruh. Salah satu langkah awal yang diambil adalah melibatkan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek yang sedang melakukan proses investigasi dan siap memberikan sanksi berdasarkan hasil yang diperoleh. Abdul Haris juga menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas meninggalnya dokter Aulia Risma, seorang mahasiswa pada program studi spesialis anestesi FK Undip. Dalam menjalankan investigasi, pihaknya bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan untuk memastikan bahwa proses investigasi berlangsung dengan tuntas dan komprehensif. Selain itu, ia menekankan pentingnya koordinasi yang terus dilakukan dengan Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI). AIPKI berperan aktif dengan mengoordinasikan dekan-dekan fakultas kedokteran untuk memastikan bahwa proses pembelajaran bagi 50 mahasiswa Program Studi Spesialis Anestesi FK Undip dapat terus berlangsung hingga kasus ini ditangani sepenuhnya. Sebagai konsekuensi dari kasus meninggalnya dokter Aulia, kegiatan pada Program Studi Anestesi dan Reanimasi di FK Undip di Rumah Sakit Umum Pusat Dokter Kariadi telah dihentikan untuk sementara waktu. Pemerintah juga tengah menyelesaikan finalisasi Peraturan Mendikbudristek yang baru mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Regulasi ini akan menggantikan peraturan sebelumnya dan diharapkan dapat memberi perhatian lebih kepada berbagai bentuk kekerasan yang termasuk di dalamnya, seperti kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, serta diskriminasi dan intoleransi. Langkah ini diambil dengan tujuan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Dengan demikian, Kemendikbudristek akan memiliki kerangka hukum yang kuat dan sistematis untuk melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan dalam lingkungan perkuliahan. ANTARA