**Borneonews - Karawang**, Kepolisian Resor Kabupaten Karawang telah menetapkan seorang pimpinan pesantren sebagai tersangka dalam kasus pencabulan yang melibatkan enam santriwati di bawah umur. Tersangka tersebut, yang diketahui berinisial KA dan berusia 31 tahun, merupakan pemimpin dari sebuah pondok pesantren di wilayah Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnaen, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan yang telah diterima oleh pihak kepolisian. Dalam perkara ini, enam santri perempuan diidentifikasi sebagai korban dari tindakan tercela pelaku, yang juga berperan sebagai pengajar di pondok pesantren tersebut.
Dari keterangan yang diberikan, aksi pencabulan ini dilakukan oleh tersangka sejak tahun 2023 hingga Maret 2024, dengan modus operandi memberikan hukuman kepada para santriwati yang dianggap melanggar tata tertib di pesantren. Hukuman yang diterapkan oleh KA kepada para santri yang terlibat dalam perilaku seperti berpacaran, antara lain mengharuskan mereka tidur selama tujuh hari di dalam kelas dengan hanya mengenakan *tank top* dan celana pendek.
Kapolres menjelaskan lebih lanjut bahwa pada hari ketiga hukuman, tersangka meminta para korban untuk melepaskan semua pakaian mereka di dalam kelas. Tindakan ini mencerminkan betapa serius dan merugikannya tindakan pelaku terhadap para santriwati tersebut.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian telah menyita beberapa barang bukti yang terdiri dari satu potong pakaian dalam berwarna merah muda, satu potong celana *legging* hitam, satu potong celana *short pant* hitam, satu miniset hitam, satu bra, dan satu potong pakaian dalam berwarna abu-abu. Barang-barang ini dipastikan terkait langsung dengan tindakan kejahatan yang dilakukan oleh tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka KA dikenakan pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam melindungi hak-hak anak dan menanggulangi kasus pencabulan di lingkungan pendidikan.
ANTARA
Pimpinan Pesantren di Karawang Jadi Tersangka Pencabulan Santri
Bagikan:

BOGOR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
SMAN 1 Hanau Terima Tambahan Tiga TV Interaktif
Mobil Oksigen Gratis Palangka Raya Layani 289 Pemanfaatan hingga 24 Oktober
Faktor Kelembapan Tinggi Picu Hujan di Palangka Raya Senin Dini Hari
Hotspot Kalteng Turun Selama 4 Hari Terakhir, Tapi Karhutla Harian Bertahan di Kisaran 58 Kejadian
PSI Barito Timur Turun ke Jalan, Bantu Warga Hadapi Kabut Asap Karhutla
Pemko Tidak Kewalahan Tangani Karhutla, Fokus Hadapi Kondisi di Lapangan
Komentar (0)
Memuat komentar…







