PADANG –
**Borneonews - Pariaman,** Kepolisian Resort Kota Pariaman, yang berlokasi di Sumatera Barat, berhasil menangkap seorang pria berinisial Y (30) yang diduga sebagai pencuri spesialis bobol rumah. Penangkapan ini dilakukan setelah berbagai laporan dari masyarakat mengenai aksi pencurian yang meresahkan warga setempat. Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi, menjelaskan dalam konferensi pers yang digelar di Pariaman bahwa tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak empat kali di lokasi yang sama. Pada aksi terakhirnya, tersangka berhasil mengambil barang berharga berupa emas dengan berat sekitar 17,5 gram serta uang tunai. Uang tersebut terdiri dari mata uang Indonesia senilai Rp3 juta dan 250 ringgit Malaysia. Uang hasil pencurian tersebut, menurut pengakuan pelaku, telah digunakan untuk membeli narkoba serta sebagai modal untuk berjudi secara *online*. Sementara itu, uang dalam bentuk ringgit telah ditukarkan ke dalam mata uang rupiah. Berdasarkan informasi yang diterima, emas yang dicuri sempat ditawarkan kepada pedagang emas di Pariaman. Namun, para pedagang emas tersebut merasa curiga dan enggan untuk membelinya, mengingat adanya kemungkinan bahwa emas tersebut merupakan hasil pencurian. Akibatnya, tersangka kembali pulang ke rumahnya dengan membawa barang curian tersebut. Kapolres menambahkan bahwa tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan tersebut melaksanakan aksinya dengan menunggu hingga korban terlelap tidur. Setelah itu, ia dengan mudah mencongkel pintu dan jendela rumah korban menggunakan alat obeng. Proses ini dilakukan setelah tersangka mengamati aktivitas di sekitar rumah korban. Peristiwa tersebut terungkap setelah korban terakhir, yang merupakan warga Kecamatan Sungai Limau di Kabupaten Padang Pariaman, melapor kepada Polres Pariaman pada tanggal 2 September 2024. Korban merasa curiga terhadap tersangka yang kemudian mendorong pihak kepolisian untuk melakukan penindakan lebih lanjut. Atas tindakan kriminalnya, tersangka diancam dengan hukuman penjara selama tujuh tahun berdasarkan Pasal 363 ayat 1 ke (3) dan (5) dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam kesempatan ini, Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Pariaman untuk selalu meningkatkan kewaspadaan agar tidak menjadi korban dari tindakan pencurian atau tindak kriminal lainnya. ANTARA