BANTEN –
**Borneonews - Serang, Banten**, Pemerintah Kabupaten Serang berencana untuk mengajukan surat permohonan penutupan pabrik minuman keras (miras) yang dimiliki oleh PT. Balaraja Barat Indah (BBI), yang berlokasi di kawasan Modern Cikande, kepada kementerian terkait. Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, dalam sebuah pertemuan yang berlangsung di Serang, mengungkapkan bahwa dokumen permohonan tersebut akan ditujukan kepada Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. Langkah pengajuan ini didasari oleh aspirasi masyarakat Banten, terutama yang berasal dari Kabupaten Serang. Masyarakat mengungkapkan kekhawatiran bahwa keberadaan pabrik miras tersebut tidak sesuai dengan norma dan budaya lokal, yang dikenal sebagai daerah dengan julukan "seribu kiyai sejuta santri". Tatu menjelaskan bahwa meskipun izin pendirian pabrik miras tersebut berasal dari pemerintah pusat, ada proses yang melibatkan pemerintah daerah. Agar pabrik ini bisa ditutup, Pemkab Serang perlu menjalani prosedur yang baku, penutupan bukanlah keputusan sepihak yang dapat mereka ambil. "Pemda Kabupaten Serang tidak berwenang untuk menutup pabrik miras tersebut secara langsung," jelasnya. Dalam diskusi bersama para alim ulama, terungkap adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh PT. BBI, salah satunya terkait izin edarnya, di mana produk mereka ditemukan beredar di wilayah Kabupaten Serang tanpa izin yang sah. "Ini menunjukkan adanya pelanggaran pada aspek izin edar. Kami akan menyusun surat pengajuan penutupan pabrik berdasarkan dua alasan tersebut dan akan mengajukannya ke pusat. Pemkab Serang akan mendapatkan dukungan penuh dari para alim ulama, dan kami berencana menyelesaikan surat tersebut dalam waktu dekat," papar Tatu. Untuk memperkuat dasar pengajuan penutupan, pemerintah daerah akan membentuk tim kecil yang terdiri dari para alim ulama, kepolisian, Pemkab Serang, serta perwakilan dari Pemprov Banten. "Tim ini akan bertugas dengan cepat, karena mereka memiliki bukti yang diperlukan sebagai dasar untuk mengajukan permohonan kepada Kementerian," ungkapnya. Di sisi lain, tokoh masyarakat Kabupaten Serang, KH Enting Abdul Karim, memberikan apresiasi terhadap tindakan Pemkab Serang yang telah membentuk tim untuk menanggapi isu ini. "Kami sangat menghargai upaya Bupati Serang dalam hal ini. Mari kita doakan agar tim ini berhasil dalam memperjuangkan penutupan pabrik miras, karena sudah ada bukti yang cukup," katanya. ANTARA