JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kebijakan ekonomi yang diterapkan oleh Presiden Joko Widodo berhasil menurunkan angka kemiskinan di Indonesia. Menurut Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Bidang Perekonomian, Ferry Irawan, angka kemiskinan menurun menjadi 9,03 persen dari sebelumnya yang tercatat 9,36 persen. Kemiskinan ekstrem juga mengalami penurunan signifikan, dari 1,12 persen menjadi 0,83 persen. Ferry menjelaskan, pada tahun 2014, tingkat kemiskinan di negara ini berada di kisaran 11 persen. Namun, pada tahun 2024, angka tersebut dapat ditekan ke sekitar 9 persen, menunjukkan pencapaian yang menggembirakan. Kemiskinan ekstrem, yang sebelumnya mencapai 6 persen, kini berkurang drastis menjadi 0,83 persen. Selama dialog dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Jakarta, Ferry mengungkapkan bahwa meskipun terjadi penurunan angka kemiskinan, Indonesia tetap menghadapi berbagai tantangan baik domestik maupun global, terutama dalam aspek ekonomi. Sejak 2014, negara ini telah menghadapi berbagai tantangan eksternal, mulai dari perlambatan ekonomi dunia, perang dagang antara Amerika Serikat dan Tiongkok, hingga dampak pandemi COVID-19, yang semuanya memberikan tekanan terhadap perekonomian domestik, khususnya di sektor konsumsi dan tenaga kerja. Ferry juga menjelaskan bahwa untuk mencapai penurunan kemiskinan tersebut, pemerintah telah merumuskan tiga pilar utama dalam kebijakan ekonominya. Pilar pertama adalah menjaga daya beli masyarakat, khususnya bagi kelompok menengah ke bawah. Untuk mendukung hal ini, pemerintah meluncurkan berbagai program bantuan sosial, seperti bantuan pangan dan bantuan langsung tunai, yang terbukti efektif dalam meningkatkan daya beli masyarakat yang berpendapatan rendah. Pilar kedua adalah program pemberdayaan ekonomi yang ditujukan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat. Program-program ini mencakup bantuan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta program ketahanan pangan. Tujuannya adalah untuk mendorong pertumbuhan usaha kecil, yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional. Pilar ketiga adalah peningkatan infrastruktur yang mendukung mobilitas dan akses ekonomi. Proyek-proyek infrastruktur besar, seperti pembangunan jalan tol dan akses digital, telah berkontribusi signifikan dalam meningkatkan akses ekonomi di daerah terpencil dan membantu pemerataan ekonomi. Ferry menekankan bahwa ke depan, pemerintah akan terus berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif serta ramah lingkungan. Reformasi struktural, termasuk hukum *Omnibus* dan kebijakan transisi menuju ekonomi hijau, akan terus dijalankan. Sebagai bagian dari strategi ini, keberadaan UMKM di Indonesia dipandang sangat penting. Sektor ini menyumbang lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap lapangan kerja bagi sebagian besar penduduk. Oleh karena itu, UMKM dianggap sebagai tulang punggung ekonomi nasional. Hanung Harimba Rachman, Ahli Utama Pengembang Kewirausahaan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), memaparkan tiga langkah strategis yang diambil untuk memperkuat ekonomi nasional, yaitu modal, akses permodalan, dan perlindungan terhadap UMKM. Sebagai langkah utama, Kemenkop UKM memastikan bahwa UMKM dapat mengakses fasilitas pembiayaan, termasuk bantuan keuangan serta pendampingan untuk pengelolaan modal secara efisien. Pemerintah telah meningkatkan program pembiayaan, seperti skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang menawarkan pinjaman berbunga rendah bagi UMKM. Selain itu, Kemenkop UKM berfokus untuk memperluas akses modal bagi UMKM melalui kolaborasi dengan lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank, serta penggunaan platform digital yang semakin berkembang. Mereka mendorong UMKM untuk memanfaatkan ranah digital agar dapat mengakses berbagai program keuangan secara lebih efisien. Lebih jauh, Kemenkop UKM juga mendukung kebijakan pengalokasian 40 persen dari belanja barang dan jasa pemerintah untuk produk-produk yang dihasilkan oleh UMKM. Hanung menekankan pentingnya perlindungan terhadap UMKM di tengah persaingan yang semakin ketat, baik dari pasar lokal maupun internasional. Kemenkop UKM berkomitmen untuk melindungi UMKM dari praktik perdagangan yang tidak sehat, termasuk *predatory pricing*, di mana produk impor dijual dengan harga yang sangat rendah. Hanung menegaskan bahwa perlindungan ini tidak hanya menyangkut regulasi tetapi juga pemberdayaan dan pendampingan bagi UMKM untuk menghadapi tantangan digitalisasi yang semakin maju. ANTARA