JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi III DPR Republik Indonesia telah memberikan persetujuan terhadap pagu anggaran yang diajukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk tahun anggaran 2025. Pada rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen Jakarta, para anggota Komisi III menerima penjelasan dari Kepala BNN Marthinus Hukom, Sekretaris Utama BNPT Bangbang Surono, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Rapat ini menandai langkah awal dalam pengesahan anggaran yang diperlukan oleh masing-masing lembaga untuk menjalankan tugas dan fungsi mereka. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, dalam pernyataannya menyampaikan dukungan terhadap rancangan anggaran tersebut. Ia menegaskan, Komisi III akan melaporkan hasil pembahasan anggaran ke Badan Anggaran DPR RI untuk dilakukan sinkronisasi sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku. Suasana rapat yang penuh antusiasme mengindikasikan kesepakatan antar peserta. Kepala BNN Marthinus Hukom mengemukakan bahwa pagu anggaran yang diajukan untuk BNN sebesar Rp2.455.081.387.000,00 atau sekitar Rp2,4 triliun. Dari jumlah tersebut, alokasi terbesar akan digunakan untuk bidang pemberantasan narkotika, yang menyentuh angka Rp971.882.141.000,00, setara dengan 39,59 persen dari total anggaran. Sementara itu, BNPT juga mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp626.396.579.000,00 atau Rp626,39 miliar. Alokasi ini nantinya digunakan untuk program-program penanggulangan terorisme yang terinci di dalam dua program, yaitu Rp236.208.032.000,00 untuk program penanggulangan terorisme dan Rp390.188.547.000,00 untuk dukungan manajemen. Lebih jauh, BNPT mengusulkan tambahan dana sebesar Rp250.611.731.000,00. Proposal ini dianggap penting untuk mengoptimalkan upaya penanggulangan terorisme, serta untuk menyediakan anggaran bagi tambahan pegawai yang direncanakan pada tahun berikutnya. Bangbang Surono menekankan bahwa jika permohonan tersebut tidak diakomodasi, akan ada 322 pegawai baru yang tidak mendapatkan gaji dan remunerasi sesuai ketentuan dalam tahun 2025. Adapun dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pagu anggaran yang diajukan adalah sebesar Rp354.560.077.000,00 atau Rp354,56 miliar. Anggaran ini direncanakan untuk mendukung program pencegahan serta pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), yang mencakup alokasi sebesar Rp126.194.906.000,00. Sisanya, mencapai Rp228.365.171.000,00, akan digunakan untuk program dukungan manajemen yang mendukung operasional PPATK secara keseluruhan. Keputusan komisi ini diharapkan dapat mendukung efektivitas dan efisiensi program-program strategis dalam pencegahan narkotika, terorisme, dan pencucian uang di Indonesia. ANTARA