PADANG –
**Borneonews - Padang**, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat, Yuni Dari Winarsih, telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh jaksa dan pegawai Kejaksaan untuk menerapkan pola hidup sederhana dalam kegiatan sehari-hari mereka. Ini disampaikannya pada acara pelantikan dan serah terima jabatan eselon III yang dilaksanakan di Padang pada hari Senin. Yuni menegaskan pentingnya seluruh pegawai Kejaksaan di bawah lembaganya untuk menjalani kehidupan yang sederhana, sesuai dengan instruksi yang sudah ditetapkan. Dia merujuk kepada Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 yang menekankan bahwa anggota korps Adhyaksa dilarang untuk menunjukkan gaya hidup yang berlebihan dan konsumtif. Lebih lanjut, Yuni meminta agar para pegawai menghindari perilaku yang dapat menimbulkan kesenjangan serta kecemburuan sosial. Dia menekankan bahwa sikap dan perilaku yang sesuai dengan norma dan adat setempat harus terus dijaga. Dia juga mengingatkan para insan Adhyaksa di Sumatra Barat untuk menjauh dari tempat-tempat yang dapat merusak citra dan kehormatan institusi yang mereka wakili. "Dengan menjalani hidup yang sederhana, kita dapat membangun integritas sebagai penegak hukum, karena kesederhanaan mengajarkan kita untuk selalu bersyukur," ujar Yuni. Yuni menegaskan komitmen untuk memastikan bahwa seluruh jajaran jaksa dan pegawai yang tersebar di 19 kabupaten dan kota di Sumbar dapat mematuhi instruksi Jaksa Agung RI dengan penuh tanggung jawab. Dalam acara tersebut, Yuni juga memimpin pelantikan pejabat eselon III di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumbar. Di antara pejabat yang dilantik adalah Efendri Eka Saputra sebagai Asisten Intelijen yang menggantikan Mustaqpirin, Afrilliana Purba sebagai Asisten Tindak Pidana Umum menggantikan Candra Saptaji, serta Fajar Mufti sebagai Asisten Pidana Khusus yang mengisi posisi Hadiman. Selain itu, Ira Febrina dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Mentawai, sementara dua orang lainnya, Tasjrifin Muljana Abdul dan Budiman, diangkat sebagai Koordinator di Kejati Sumbar. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan integritas dan profesionalisme Kejaksaan dapat semakin terjaga. ANTARA