BANTEN –
**Borneonews - Serang**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menyatakan bahwa mereka kini tengah menunggu surat keputusan (SK) pemberhentian dari dua peserta Pilkada serentak tahun 2024. Keduanya merupakan mantan anggota legislatif yang baru saja dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih periode 2024-2029. Dua politisi tersebut adalah Ade Sumardi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang berencana mencalonkan diri sebagai wakil gubernur Banten, serta Fitron Nur Ikhsan dari Partai Golkar, yang akan maju sebagai calon bupati Pandeglang. Akhmad Subagja, anggota KPU Banten yang menangani Divisi Teknis Penyelenggaraan, dalam keterangannya menyampaikan bahwa SK pengunduran diri dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merupakan syarat penting dalam proses pencalonan. Ia menegaskan bahwa semua dokumen yang diperlukan bagi para calon kepala daerah di Banten untuk mengikuti Pilkada sudah lengkap, kecuali SK pemberhentian untuk Fitron dan Ade Sumardi sebagai anggota DPRD terpilih. "Yang masih ditunggu adalah SK pemberhentian dari Pak Fitron dan Ade Sumardi. Proses tersebut merupakan tanggung jawab Kemendagri," ujar Akhmad. Sementara itu, KPU Banten telah menerima SK pemberhentian dari Kemendagri terhadap bakal calon Gubernur Banten, Andra Soni, yang juga merupakan anggota DPRD terpilih untuk periode yang sama. Akhmad menyampaikan bahwa Andra Soni telah mengajukan pengunduran diri 21 hari sebelum pendaftaran calon Pilkada. KPU Banten berencana memberikan pengumuman mengenai hasil verifikasi dokumen persyaratan administrasi Pilkada 2024 pada tanggal 14 September 2024. Selanjutnya, penetapan pasangan calon dijadwalkan berlangsung pada 22 September 2024. ANTARA