DENPASAR –
**Borneonews - Denpasar**, Kejaksaan Tinggi Bali sedang mengupayakan penangguhan penahanan bagi I Nyoman Sukena (38), seorang warga dari Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Badung. Sukena terlibat dalam kasus pemeliharaan *landak Jawa*, yang merupakan hewan yang dilindungi. Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa dia telah menginstruksikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim yang menangani kasus tersebut. Menurutnya, pengajuan ini penting untuk memberikan kesempatan kepada tersangka agar tidak ditahan lebih lama di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung. Sumedana juga menjelaskan bahwa penyidikan terhadap kasus ini dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali. Hal ini dikarenakan, secara hukum, pemeliharaan spesies yang dilindungi termasuk dalam kategori tindak pidana. Meskipun demikian, karena perkara ini sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, penyelesaian melalui *restorative justice* tidak dapat dilakukan. Di sisi lain, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, mengonfirmasi bahwa permohonan penangguhan penahanan untuk Sukena sudah diajukan pada hari Senin (9/9). "Hari ini, kejaksaan sudah mengajukan permohonan penangguhan kepada hakim," ujarnya. Namun, Humas Pengadilan Negeri Denpasar, Gde Putra Astawa menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima pengajuan resmi mengenai penangguhan penahanan dari Kejati Bali. Ia menambahkan bahwa penangguhan hanya dapat dilakukan selama persidangan oleh majelis hakim. Hingga saat ini, permohonan penangguhan penahanan hanya diajukan oleh tersangka melalui penasihat hukumnya pada sidang pada tanggal 5 September 2024. Astawa menyebutkan, "Permohonan sudah ada dari penasihat hukum, dan majelis hakim akan menanggapi permohonan tersebut dalam sidang pada tanggal 12 September mendatang." Sukena saat ini masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan. Sebelumnya, pada tahap penyelidikan oleh kepolisian, ia tidak ditahan. Pemindahan ke tahanan terjadi setelah perkara tersebut dilimpahkan ke kejaksaan pada tanggal 12 Agustus 2024. Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa Sukena ditangkap oleh Polda Bali pada 4 Maret 2024 berdasarkan laporan masyarakat terkait pemeliharaan *landak Jawa*. Ia dikenakan tuduhan melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, yang mengancam hukuman penjara selama lima tahun. Empat ekor *landak* yang dipelihara Sukena adalah dari spesies *Hysterix Javanica*, yang termasuk dalam kategori satwa liar yang dilindungi. Dalam fakta persidangan yang berlangsung pada tanggal 5 September 2024, diketahui bahwa *landak* tersebut awalnya merupakan milik mertua Sukena dan ditangkap karena merusak tanaman. Sukena, yang merupakan ayah dari dua anak, mengaku tidak mengetahui bahwa ia telah memelihara hampir lima tahun hewan yang tergolong sebagai spesies yang dilindungi. Dapat dilihat bahwa dukungan moral mengalir dari para warga Bongkasa Pertiwi selama dua kali persidangan. Warga yang hadir dalam persidangan meminta agar Sukena dibebaskan, karena menurut mereka, pemeliharaan *landak* tersebut dianggap sebagai upaya menghadapi hama yang merusak tanaman, serta banyak warga yang belum sadar akan status perlindungan terhadap *landak Jawa*. ANTARA