PADANG –
**Borneonews - Simpang Empat**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman Barat di Sumatera Barat telah mengonfirmasi penerimaan sejumlah berkas perbaikan dari empat bakal pasangan calon (paslon) yang berlaga dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Proses ini merupakan langkah penting dalam memastikan kelengkapan syarat administrasi bagi para calon bupati dan wakil bupati. Syarif Hidayatullah, selaku Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Pasaman Barat, mengungkapkan bahwa semua berkas perbaikan diterima melalui *liaison officer (LO)* dari masing-masing bakal calon hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu pada hari Minggu, 8 September 2024, pukul 23.59 WIB. Adapun perbaikan yang diajukan oleh para calon mencakup kepatuhan terhadap pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengajuan surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak, serta mencakup dokumen *nomor pokok wajib pajak (NPWP)*. KPU Pasaman Barat akan melakukan peninjauan atau penelitian atas dokumen-dokumen perbaikan tersebut dari tanggal 6 hingga 14 September 2024. Syarif menambahkan bahwa KPU akan memberikan hasil penelitian administratif kepada masing-masing pasangan calon pada tanggal 13 dan 14 September 2024. Setelah melalui proses klarifikasi serta adanya masa tanggapan publik yang berlangsung pada 15 hingga 18 September 2024, pasangan-pasangan calon yang lolos seleksi akan ditetapkan secara resmi pada tanggal 22 September 2024. Syarif menekankan pentingnya verifikasi ini untuk memastikan bahwa semua pasangan calon yang terpilih memenuhi semua syarat yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selama tahap verifikasi dan klarifikasi, KPU Pasaman Barat akan memeriksa kelengkapan dokumen seperti kartu tanda penduduk, ijazah, serta dokumen pendukung lainnya. Mereka juga akan mengkaji legalitas dari berkas yang diajukan serta mengidentifikasi potensi masalah yang mungkin muncul dalam proses ini. KPU telah membentuk tim kerja yang terdiri dari berbagai instansi hukum, termasuk kejaksaan, pengadilan, dan kepolisian untuk membantu dalam verifikasi dan klarifikasi bagi pasangan calon yang memiliki ijazah atau berdomisili di luar wilayah Pasaman Barat. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan keakuratan dan kevalidan data para calon. Empat pasangan bakal calon yang telah mendaftar di KPU Pasaman Barat terdiri dari pasangan Yulianto-M Ihpan yang diusung oleh Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS); pasangan Daliyus K-Heri Miheldi dari Partai Gerindra, PPP, Partai Hanura, dan Partai Ummat; pasangan Hamsuardi-Kusnadi yang didukung oleh Partai Golkar, PAN, dan PKB; serta pasangan Tuanku Jailani-Syamsul Bahri dari Partai Nasdem dan PDIP. ANTARA