JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, DPRD DKI Jakarta telah menjadwalkan pelaksanaan Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) yang akan berlangsung pada 11 September 2024. Agenda utama dari rapat ini adalah penetapan nama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang baru. Keputusan ini diambil karena masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani, menjelaskan bahwa nama-nama yang diusulkan oleh DPRD nantinya akan disampaikan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, yang menegaskan bahwa masa jabatan Pj Gubernur adalah satu tahun dan dapat diperpanjang untuk satu tahun berikutnya dengan individu yang sama ataupun yang berbeda. Setelah periode dua tahun, DPRD DKI Jakarta diwajibkan untuk mengulang mekanisme pengusulan Pj Gubernur. Pada kesempatan itu, setiap Fraksi di DPRD DKI Jakarta diharuskan untuk mengajukan tiga nama calon Pj Gubernur kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri. Yani menekankan, "Ya, masa jabatan (Heru Budi) akan habis." Anggota DPRD DKI Jakarta lainnya, Khoirudin, menyampaikan bahwa terdapat syarat tertentu bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk dapat menduduki posisi Pj Gubernur. Salah satu syarat yang sangat penting adalah calon tersebut harus berada dalam jabatan eselon 1, sama seperti Heru Budi Hartono yang saat ini menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden RI. Khoirudin menambahkan, "Di Jakarta, (PNS) tidak banyak yang berada di level eselon 1. Mungkin karena ini merupakan level nasional, kita bisa menemukan lebih banyak pilihan dari berbagai instansi." Ia juga menjelaskan bahwa saat ini DPRD DKI Jakarta masih dalam proses inventarisasi nama-nama potensial yang layak untuk diusulkan sebagai Pj Gubernur. Terlebih lagi, menurutnya, banyak individu yang memiliki prestasi signifikan di luar pemerintahan provinsi DKI, serta memiliki rekam jejak yang baik. "Tentu saja, selama mereka berkarir sebagai ASN dari golongan yang lebih rendah hingga menjadi eselon 1, kami dapat melakukan *tracking* (penelusuran) terhadap rekam jejak mereka," tutup Khoirudin. ANTARA