**Borneonews - Balikpapan**, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat dua kilogram. Narkoba tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp3 miliar dan dibawa oleh empat orang kurir yang berangkat dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat, dengan tujuan akhir di Kota Balikpapan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Polisi Yulianto, menginformasikan bahwa pihaknya telah menangkap keempat tersangka dengan inisial SR, AK, AY, dan NP. Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi mengenai keberadaan kurir yang membawa sabu ke Balikpapan melalui jalur udara. Langkah selanjutnya adalah melakukan pengawasan dan penyamaran sebagai pembeli untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Setelah tiba di Bandara Balikpapan, keempat kurir tersebut bergerak menuju sebuah hotel di wilayah Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota. Polisi yang menyamar melakukan transaksi di kamar 414 pada lantai empat hotel tersebut. Tindakan tegas dilakukan oleh pihak kepolisian untuk menangkap para pelaku saat transaksi berlangsung.
Barang bukti narkoba yang berhasil disita dibungkus dengan lakban berwarna coklat. Keempat pelaku kini ditahan di Polda Kalimantan Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kompol Makhfud Hidayat, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur, menambahkan bahwa para pelaku berusaha mengelabui petugas di Bandara Pontianak. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan menyelipkan sabu di bagian tubuh, tepatnya di cekungan di bagian depan tubuh yang sejajar dengan paha dan perut. Untuk menghindari deteksi, sabu dilapisi dengan beberapa helai celana dalam.
Dari total dua kilogram sabu yang berhasil disita, salah satu pelaku diketahui membawa 500 gram. Selain itu, dari hasil penangkapan ini, pihak kepolisian juga mengidentifikasi bandar narkoba yang terlibat, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial B, yang berada di Pontianak.
Makhfud menyatakan bahwa pengiriman narkoba ini bukanlah yang pertama kalinya. Sejumlah informasi menunjukkan bahwa sebelum kejadian di Balikpapan, tersangka SR dan AK juga pernah mengirimkan narkoba ke Jakarta dari Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Keempat tersangka kini dihadapkan dengan pasal-pasal yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda mencapai Rp10 miliar.
ANTARA
Polda Kaltim Gagalkan Peredaran Dua Kilogram Sabu Senilai Rp3 Miliar
Bagikan:

SAMARINDA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Flick Lawan Mourinho Serasa Superman vs Batman
Kepala DLH Palangka Raya Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah di Dua Kecamatan
Polri Pantau Kawasan Konservasi Perkuat Perlindungan Orang Utan
Bupati Kobar Bermalam di TNTP Pantau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Dana Rp240 Miliar Disalurkan untuk Tangani Karhutla di Kalbar
Indeks Kualitas Udara Palangka Raya Capai 1.506, Masuk Kategori Berbahaya
Komentar (0)
Memuat komentar…







