MANADO –
**Borneonews - Manado**, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menegaskan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk terlibat dalam politik praktis menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung pada tahun 2024. Kepala Kemenag Bolmut, Idrus Sante, menekankan bahwa larangan ini tidak hanya berlaku bagi pegawai negeri sipil, tetapi juga bagi non-PNS yang berada dalam lingkungan Kemenag Bolmut. "Semua pihak di Kemenag, tanpa terkecuali, dilarang keras terlibat dalam politik, baik sebelum maupun sesudah pemilihan, khususnya di wilayah Kabupaten Bolmut," ujarnya di Boroko, pada hari Senin. Idrus Sante menegaskan bahwa baik ASN maupun non-ASN di Kemenag diharapkan untuk tetap menjaga jarak dari aktivitas politik yang berkaitan dengan Pilkada. Ia menekankan bahwa netralitas ASN merupakan prinsip yang harus dipertahankan dengan serius, demi menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi tersebut. "Seluruh pegawai diharapkan memahami dan mematuhi aturan ini demi menjaga kehormatan serta integritas ASN sebagai entitas yang netral dan tidak berpihak," tambahnya. Ia juga menggarisbawahi pentingnya menjaga netralitas di tengah persiapan Pilkada, termasuk dengan tidak bergabung dalam dukungan kepada kontestan politik, tidak menunjukkan tanda suka, berkomentar, atau membagikan konten yang berkaitan dengan isu politik di media sosial. Larangan ini diungkapkan mengingat bahwa momentum Pilkada 2024 semakin dekat, sehingga potensi godaan bagi ASN untuk melibatkan diri dalam politik praktis pun akan meningkat. Kepala Kemenag berharap bahwa seluruh ASN dapat tetap fokus pada pelayanan publik dan tidak terpengaruh untuk terlibat dalam aktivitas politik yang dapat merusak reputasi dan fungsi mereka sebagai pelayan masyarakat. ANTARA