BANDA ACEH –
**Borneonews - Meulaboh**, Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat berhasil menangkap dua pria berinisial FI (40) dan BN (43), yang berasal dari Kabupaten Bireuen, Aceh. Keduanya diduga terlibat dalam pengedaran narkotika jenis *sabu-sabu* dengan total berat mencapai 505,4 gram atau 0,5 kilogram. Penangkapan ini dilakukan dalam sebuah operasi kepolisian yang berlangsung pada tanggal 30 Agustus di wilayah Kecamatan Bubon, Aceh Barat. Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kasat Reserse Narkotika Polres Aceh Barat, AKP Shandy Saputra, kedua tersangka telah merencanakan untuk mengedarkan barang haram tersebut di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. Dari hasil penangkapan, aparat kepolisian berhasil menyita lima paket narkotika jenis *sabu* dengan total berat mencapai 500 gram. AKP Shandy menyatakan bahwa barang bukti tersebut terdiri dari lima bungkus plastik bening besar yang berisi *sabu-sabu* kristal dengan berat keseluruhan 505,4 gram. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan narkotika di kawasan Kecamatan Bubon. Setelah menerima informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan yang berujung pada penangkapan kedua tersangka. Saat penggeledahan dilakukan, polisi juga menemukan berbagai barang bukti lain, termasuk satu unit telepon pintar jenis *iPhone 11 Pro Max* berwarna abu-abu, satu unit telepon merek Samsung A34 berwarna perak, serta dua buah dompet. Proses penyidikan masih berlangsung, dan kepolisian kini sedang mengejar jaringan pemasok *sabu-sabu* yang terkait dengan kedua tersangka. AKP Shandy menambahkan bahwa pihaknya meyakini kedua pria tersebut terhubung dengan jaringan pengedar narkotika yang lebih luas. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa mereka dapat dijatuhi hukuman maksimal 20 tahun penjara. ANTARA