**Borneonews - Jakarta**, Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara telah mendapatkan persetujuan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk dilanjutkan ke Rapat Paripurna.
Keputusan ini diambil dalam rapat yang berlangsung di kompleks parlemen Jakarta pada malam hari, setelah semua fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pandangan mereka. Ketua Baleg DPR RI, Wihadi Wiyanto, menanyakan persetujuan kepada peserta rapat mengenai kelanjutan pemrosesan RUU tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sembilan fraksi politik yang ada di DPR RI menyetujui untuk melanjutkan RUU ini ke tahap berikutnya. Proses persetujuan ini dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas.
Dalam RUU tersebut, beberapa perubahan telah dibahas dan diselesaikan dalam rapat panitia kerja pada sore hari sebelumnya. Salah satu perubahan signifikan adalah penyisipan Pasal 6A, yang membahas mengenai pembentukan kementerian tersendiri. Selain itu, Pasal 9A juga ditambahkan, yang mengatur tentang kewenangan presiden dalam mengubah unsur organisasi sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Poin lain yang krusial dari RUU ini adalah perubahan pada Pasal 15. Dengan adanya perubahan ini, presiden akan memiliki hak untuk menentukan jumlah kementerian tidak lagi terikat pada batasan 34 kementerian, sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku sebelumnya.
RUU ini juga mencakup perubahan ketentuan dalam Bab VI dan Pasal 25, yang membahas hubungan fungsional antara kementerian dan lembaga. Penambahan yang signifikan dalam bab dan pasal tersebut terdiri dari ketentuan mengenai lembaga nonstruktural.
ANTARA
DPR RI Setujui RUU Perubahan Kementerian Negara untuk Paripurna
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tolak Ajakan Berkelahi, Siswa SMP di Banjarmasin Tetap Dipaksa hingga Tersungkur
Survei IPO: Meutya Hafid Masuk 10 Besar Menteri Berkinerja Terbaik
Guru SDN di Banjarmasin Jadi Tersangka Pelecehan Siswi 12 Tahun
Mentan: Pengadaan Bulog Perkuat Cadangan Beras Pemerintah
Triple-double Embiid bawa 76ers Kalahkan Bucks 127-116
Wamen LH: Jaga Kelestarian Ekosistem Perairan Dimulai dari Daratan
Komentar (0)
Memuat komentar…







