MEDAN –
**Borneonews - Medan**, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Langkat, Sumatera Utara, telah resmi mendakwa Dr. Muhammad Sardi alias MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara. Kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp8,15 miliar. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, JPU Junita menjelaskan bahwa terdakwa diduga melakukan praktik pemotongan dana pada Program Indonesia Pintar (*PIP*) yang diperuntukkan bagi mahasiswa. Menurut keterangan Junita, terdakwa Muhammad Sardi dituduh melakukan pemotongan biaya hidup yang didistribusikan kepada mahasiswa tahun ajaran 2020 dan 2021, dengan setiap mahasiswa kehilangan dana sebesar Rp1 juta. Sementara itu, untuk mahasiswa angkatan 2022, pemotongan ini mencapai Rp1,5 juta untuk setiap mahasiswa pada setiap semester. Terdapat sejumlah modus yang digunakan oleh terdakwa untuk melegitimasi tindakan pemotongan tersebut. Modus ini mencakup kutipan untuk biaya jas almamater, kartu tanda mahasiswa, pengenalan kampus, serta berbagai macam kutipan lainnya. Selain itu, JPU mengungkapkan bahwa tindakan Muhammad Sardi dilakukan bersama Akhmad Julham, yang berperan sebagai pembina Yayasan Haji Maksum Abidin Shaleh. Sebagai Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al Maksum Langkat, perbuatan terdakwa terbukti mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan bagi negara. Perhitungan kerugian yang mencapai Rp8,15 miliar lebih itu telah disusun berdasarkan analisis yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Dalam dakwaannya, JPU menegaskan bahwa tindakan Muhammad Sardi melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (*KUHP*). Selain itu, terdakwa juga dikenakan dakwaan subsider yaitu Pasal 3 junto Pasal 12 huruf Undang-undang yang sama. Setelah JPU membacakan surat dakwaan, Hakim Ketua Muhammad Kasim menunda persidangan tersebut dan memutuskan untuk melanjutkannya pada hari Senin, 23 September, dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. Hakim Kasim menyampaikan bahwa karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan, penuntut umum diminta untuk menghadirkan saksi-saksi yang relevan dalam persidangan mendatang. ANTARA