JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Keinginan para pengemudi ojek *online* (ojol) untuk mendapatkan legalitas status perlu dipertimbangkan dengan cermat. Sebagai pekerja dalam kategori tidak tetap atau *gig*, mereka harus menyadari konsekuensi yang mungkin timbul jika status hubungan kerja mereka diakui secara formal. Seorang pakar hukum ketenagakerjaan dari Universitas Brawijaya, Budi Santoso, menyampaikan bahwa jika para pengemudi ojol ingin diakui dalam hubungan kerja, mereka juga harus siap menghadapi kemungkinan dirumahkan ketika kondisi bisnis tidak memuaskan. Dalam konteks ini, perusahaan dapat mengambil langkah efisiensi, yang telah terjadi pada beberapa platform kurir yang berstatus pekerja. Praktik di lapangan menunjukkan bahwa beberapa perusahaan pengantaran barang telah melakukan pengurangan tenaga kerja akibat tekanan bisnis yang tidak menguntungkan. Hal ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi pengemudi ojol ketika mengajukan tuntutan untuk mendapatkan status kerja formal. Budi juga mengingatkan bahwa jika pengemudi ojol diakui secara resmi, aplikator sebagai pihak pemberi kerja berhak untuk menetapkan syarat-syarat tertentu dalam proses rekrutmen. Misalnya, kebijakan yang membatasi usia maksimal calon pekerja hingga 30 tahun. Banyak dari pengemudi yang telah berusia di atas 40 tahun, sehingga mereka berisiko tidak memenuhi kriteria tersebut. Lebih jauh, jika banyak pengemudi tidak lolos kriteria rekrutmen, mereka akan berhadapan dengan kesulitan dalam mencari pekerjaan alternatif di sektor lain. Budi berpendapat bahwa skema kemitraan yang ada saat ini lebih bermanfaat bagi pengemudi daripada menuntut status yang lebih ketat. Sebab, dengan skema kemitraan, para pengemudi ojol dapat menikmati fleksibilitas dalam mengatur jam kerja mereka. Dalam hal legalitas, Budi menambahkan bahwa status ojol sudah diakui secara hukum berdasarkan peraturan menteri perhubungan, meskipun hubungan secara eksplisit antara pengemudi dan aplikator belum diatur secara jelas. Dia paham bahwa tuntutan para pengemudi ojol seringkali dipicu oleh penurunan pendapatan yang mereka alami. Menurutnya, di masa lalu, banyak pekerja formal yang memilih untuk resign dan beralih menjadi pengemudi ojol karena potensi pendapatan yang lebih tinggi serta waktu kerja yang fleksibel. Namun, dengan meningkatnya jumlah pengemudi ojol, kini potensi pendapatan per individu menjadi makin kecil. Budi menilai hal ini natural, dan jika jumlah pengemudi ojol dibatasi, mereka pasti akan mengorganisir aksi protes. Pakar ini menekankan pentingnya memahami risiko yang mungkin muncul jika pengemudi ojol tetap menginginkan formalitas status pekerjaan mereka. Ia menyatakan, "Tidak ada gunanya memperjuangkan status jika pada akhirnya upah tetap rendah." Selain itu, mengenai tarif dan potongan dari aplikator, Budi menjelaskan bahwa semua pihak terkait telah mencapai kesepakatan mengenai hal ini, termasuk di dalamnya batas bawah dan atas tarif. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi apakah pembagian tarif yang ada saat ini masih dalam batas wajar atau tidak. Dia menyatakan pentingnya investigasi terkait kemungkinan pelanggaran di lapangan yang dialami oleh pengemudi ojol, serta kejelasan penggunaan dana yang mereka bayarkan, yang seyogyanya kembali memberikan manfaat bagi mitra ojol. Evaluasi terhadap isu-isu ini menjadi sesuatu yang dinanti-nantikan dari pemerintah, agar ke depan, para pengemudi ojol mendapatkan perlindungan dan pengakuan yang sesuai. ANTARA