BANTEN –
**Borneonews - Serang**, Penyidik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah resmi melimpahkan berkas perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang yang dikenal dengan inisial S. Kasus ini berfokus pada pengelolaan kawasan Stadion Maulana Yusuf dan kini prosesnya telah diserahkan kepada Jaksa Peneliti yang menangani bidang tindak pidana khusus. Meryon Hariputra, selaku Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen di Kejaksaan Negeri Serang, mengungkapkan bahwa penyerahan berkas ini menunjukkan komitmen tim penyidik dan tim penuntut umum dalam mempercepat proses penanganan kasus tersebut. Hal ini penting agar setiap langkah hukum dapat segera diambil demi kepentingan publik. Dalam perkembangan kasus ini, muncul perbedaan nilai kerugian keuangan negara. Hasil perhitungan awal yang disampaikan mencapai Rp483 juta, namun angka tersebut adalah perhitungan untuk satu tahun. Setelah dilakukan analisis kembali oleh ahli, ditemukan bahwa kerugian keuangan negara yang aktual berkisar kurang lebih Rp564 juta, yang diambil dari periode Juni 2023 hingga Agustus 2024. Meryon menegaskan, Kejaksaan Negeri Serang berkomitmen untuk memulihkan kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan para tersangka. "Kami bersama seluruh tim di Kejaksaan Negeri Serang akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh para tersangka," ungkapnya dengan tegas. Sebelumnya, pada 30 Juli 2024, Kepala Disparpora Kota Serang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi yang melibatkan penyewaan lapak pedagang di kawasan Stadion Maulana Yusuf, Banten. Lahan yang dikelola pihak ketiga memiliki luas total 5.689,83 meter persegi, dengan jumlah kios yang telah berdiri mencapai 56 dan pembangunan kios lainnya masih berlangsung, yang dapat berpotensi menambah jumlah kios di masa mendatang. ANTARA