MUSIM penghujan bakal segera berakhir. Dan kemarau pun tiba. Di sana-sini mulai ramai bermunculan titik api. Sebagai indikasi adanya kebakaran atau pembakaran.
Kali ini, pemerintah tak mau tragedi bencana asap terulang. Tahun 2015 merupakan tahun paling mengerikan bagi daerah ini. Tak ada sejengkal pun di daeran ini yang luput dari bencana yang satu ini.
TNI yang mendapat mandat mencegah terjadinya kebakaran tampak siaga, tak mau kecolongan. TNI menjadi penjaga garda depan penegakan hukum atas kebakaran lahan-hutan.
Di sana-sini disampailkan, penegak hukum tidak akan mengenal kompromi terhadap pembakar lahan-hutan. Tangkap, dan proses hukum. Bahkan di sana-sini pula telah disampaikan, TNI dan seluruh penegak hukum lain seperti Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Kehutanan dan lainnya sudah menyatakan tidak lagi memberikan penyuluhan atau sosialisasi. Kali ini, jika ada yang membakar lahan-hutan, akan langsung dieksekusi.
Bagi Kalimantan Tengah, sikap tegas pemerintah ini memang dilematis. Karena di sisi lain, masyarakat lokal memiliki tradisi mebakar lahan, terutama dalam rangkaian kegiatan bercocok tanam.
Sistem 'membakar' dan 'manugal' merupakan sistem pertanian tradisional yang masih berjalan. Karena itu ketua Dewan Adat Dayak Sabran Ahmad meminta pemerintah segera merumuskan solusi bagi sebagian masyarakat yang menganut kultur bertani seperti ini.
Rumusan solusi ini sangat mendesak mengingat masyarakat saat ini bakal mempersiapkan musim tanam periode Oktober-Maret. Jika Oktober harus mulai menanam, maka Agustus-September lahan harus sudah siap.
Nah, di sinilah titik kritisnya. Karena jika konsisten dengan kebijakan yang ada, maka bagaimana caranya menyiapkan lahan 'tanpa membakar' itu?
Semua pemangku kepentingan tidak boleh berpangku tangan. Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan, Dinas Sosial, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, bahkan para tetua adat Harus segera duduk bersama mencari solusi. Terutama mencari rumusan bagaimana mempersiapkan dan mengolah lahan 'tanpa membakar' itu.
Ini jelas soal serius, karena yang harus dirumuskan adalah langkah-langkah untuk merubah tradisi atau kultur bertani, yaitu meninggalkan tradisi 'membakar' dan 'manugal’.








