SEMARANG –
**Borneonews - Sukoharjo**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo telah mengambil keputusan untuk menolak permohonan yang diajukan terkait syarat pasangan calon yang ingin maju melalui jalur independen, yaitu pasangan Tuntas Subagyo-Jayendra Dewa. Ketua Bawaslu Sukoharjo, Rochmad Basuki, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil dalam sebuah sidang musyawarah yang berlangsung di Kantor Bawaslu Sukoharjo. Pada kesempatan itu, musyawarah memutuskan untuk menolak semua permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon. Salah satu alasan utama dari penolakan tersebut adalah karena dalam proses musyawarah terbuka, pemohon tidak berhasil membuktikan bahwa mereka memiliki dukungan yang sah sebanyak 15.657 suara. Hal ini membuat penetapan hasil verifikasi faktual kedua yang dilakukan oleh pihak termohon sebagai dukungan yang dinilai tidak memenuhi syarat dianggap sah menurut hukum. Dengan keputusan yang telah diambil, pasangan Tuntas-Jayendra kini tidak bisa melangkah untuk berkompetisi dalam Pilkada Sukoharjo yang akan berlangsung pada tahun 2024. Dalam situasi tersebut, pasangan Etik Suryani dan Eko Sapto Purnomo dipastikan akan menghadapi pilihan kotak kosong pada pemilihan mendatang. Tuntas juga mengingatkan bahwa meskipun tidak dapat maju sebagai calon, mereka akan tetap berkomitmen untuk menjadi oposisi bagi pasangan Etik dan Eko. Ia menegaskan pentingnya menjaga semangat *demokrasi* di Kabupaten Sukoharjo dan berharap pengalaman ini bisa menjadi pembelajaran yang berharga untuk masa depan. Di lain pihak, saat sidang musyawarah berlangsung, terlihat sekelompok pendukung Tuntas-Jayendra melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu. Mereka memperlihatkan berbagai tulisan yang berisi kritik terhadap pelaksanaan demokrasi dan aspirasi masyarakat untuk perubahan. Keamanan sekitar jalannya sidang diatur oleh petugas gabungan dari TNI dan Polri yang bersiaga. ANTARA