SURABAYA –
**Borneonews - Trenggalek**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, telah mengambil langkah untuk merespon aspirasi sejumlah warga yang berencana untuk mengadakan kampanye *bumbung kosong* sebagai bentuk penentangan terhadap incumbent yang berpotensi menjadi calon tunggal dalam pemilihan mendatang. Ketua KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU pusat untuk membahas legalitas dari kampanye yang diusulkan oleh relawan *bumbung kosong*. Pernyataan ini disampaikan oleh Istatiin menyusul kedatangan sekelompok warga yang meminta penjelasan tentang regulasi dan ruang yang sah untuk melaksanakan kampanye tersebut menjelang pemilihan kepala daerah pada bulan November 2024. "Belum ada keputusan resmi mengenai apakah kampanye *bumbung kosong* diperbolehkan atau tidak. Kami masih dalam proses koordinasi," ungkap Istatiin yang akrab disapa Iin. Dia menambahkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, peserta pemilihan diharuskan diusung oleh partai politik atau melalui jalur independen. Namun, seiring dengan perkembangan regulasi, pasangan calon kini juga dapat diusung oleh partai politik non-parlemen dengan ambang batas tertentu berdasarkan putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi. Dalam konteks politik yang ada di Trenggalek, potensi untuk hanya memiliki satu calon dalam pemilihan ini sangat mungkin terjadi. Apabila pada akhirnya penetapan calon hanya menghasilkan satu kandidat, Iin menjelaskan bahwa calon tunggal tersebut harus memperoleh suara sah lebih dari 50 persen ditambah satu suara. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka akan dilakukan pemilihan ulang pada periode selanjutnya. "Perlu dipahami bahwa *bumbung kosong* itu bukanlah peserta resmi dalam pemilihan. Namun, masyarakat memiliki hak untuk memberikan suara tidak sah atau memilih untuk tidak mendukung calon yang ada," tegasnya. Fakta yang ada menunjukkan bahwa calon tunggal hampir pasti terjadi dalam Pilkada Trenggalek. Sejak masa pendaftaran dimulai hingga diperpanjang, KPU hanya menerima satu pasangan calon, yaitu Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara. Pasangan petahana tersebut telah mendapatkan dukungan dari delapan partai parlemen saat mendaftar, termasuk PDI-P, PKB, Golkar, PKS, Gerindra, Demokrat, Hanura, dan PAN. Selain itu, mereka juga didukung oleh partai non-parlemen, seperti PKN, Partai Buruh, dan Nasdem. Keadaan ini membuat pasangan yang dikenal sebagai Mas Ipin-Syah menjadi satu-satunya kontestan di arena pemilihan yang akan datang. Calon independen yang bersaing dalam pemilihan ini tidak memenuhi syarat ambang batas dukungan yang ditentukan, sementara tidak ada partai politik, baik parlemen maupun non-parlemen, yang mendukung kandidat lain selain petahana. Ali Maskur, selaku relawan *bumbung kosong*, menyampaikan bahwa inisiatif gerakan ini bertujuan untuk memberikan edukasi politik dan mempertahankan prinsip demokrasi di Kabupaten Trenggalek. "Kami percaya bahwa pemilihan dengan hanya satu calon merupakan ancaman terhadap prinsip demokrasi, di mana masyarakat tidak memiliki pilihan alternatif," ujarnya saat mendatangi kantor KPU Trenggalek untuk menanyakan regulasi terkait pemilihan. Ali melanjutkan bahwa dengan adanya calon tunggal, masyarakat tidak memiliki kesempatan untuk mengevaluasi visi dan misi masing-masing calon kepala daerah yang akan berperan penting dalam menentukan pilihan mereka. Sebagai bentuk kekecewaan dan protes, mereka bertekad untuk memenangkan *bumbung kosong*. Untuk menguatkan gerakan ini, Ali menambahkan bahwa mereka telah melakukan koordinasi hingga tingkat desa untuk memperluas dukungan terhadap *bumbung kosong*. Rencananya, mereka juga akan mendirikan posko-posko pemenangan sebagai wadah protes dan kekecewaan terhadap keberadaan calon tunggal. "Langkah ini adalah upaya untuk mengingatkan masyarakat bahwa mereka memiliki hak untuk memilih, termasuk untuk memilih tidak ada calon atau *bumbung kosong*," tutupnya. ANTARA