JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menginformasikan bahwa pemerintah tengah merancang kebijakan terkait *artificial intelligence* (AI) yang bertujuan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam konteks dinamika geopolitik global yang sedang berlangsung. Wijaya Kusumawardhana, staf ahli kementerian, menyatakan dalam sebuah diskusi bertema "AI: Tren atau Kebutuhan?" bahwa pemerintah berkomitmen untuk mengadopsi kebijakan terbaik yang sesuai dengan kebutuhan nasional. Ia menekankan pentingnya kebijakan yang dapat mengakomodasi perkembangan teknologi sambil tetap menjaga kepentingan masyarakat. Dalam pembahasan mengenai perkembangan AI saat ini, Kusumawardhana menyoroti bahwa negara-negara Barat, termasuk Amerika Serikat dan Uni Eropa, saat ini sedang memfokuskan perhatian mereka pada keamanan data. Hal ini menjadi sangat krusial mengingat keamanan data merupakan salah satu aspek mendasar dalam pengembangan AI. Ia juga mencatat bahwa Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sebagai upaya untuk melindungi privasi pemilik data. Mengacu pada pengalaman pengembangan AI di China, Kusumawardhana menegaskan bahwa Indonesia perlu melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna menciptakan solusi yang lebih komprehensif bagi masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, ia juga menggarisbawahi bahwa pengembangan AI harus mematuhi Surat Edaran Menteri Nomor 9 Tahun 2023 yang mengatur tentang Etika AI. "Kita harus mencari solusi terbaik untuk bangsa. Saat ini, hal yang paling mendasar adalah memiliki pedoman. Oleh karena itu, pedoman tentang etika AI sangat penting untuk melindungi manusia," ungkapnya. Ia menambahkan bahwa inti dari pengembangan AI adalah memastikan bahwa teknologi ini tidak mengabaikan peranan manusia. Sembari menunggu adanya undang-undang yang mengikat mengenai tata kelola AI, Kusumawardhana juga menyoroti bahwa beberapa kebijakan relevan sudah tersedia untuk menangani kasus penyalahgunaan AI. Kebijakan tersebut mencakup Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU PDP. ANTARA