MEDAN –
**Borneonews - Medan**, Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait relokasi korban erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Total kerugian negara yang terungkap dalam perkara ini mencapai Rp3,41 miliar. Ketiga terdakwa dalam perkara ini adalah Susanti Br Ginting yang juga dikenal dengan nama Nande Putri, Susanto Ginting yang merupakan pengembang relokasi, serta Pelin Sembiring yang menjabat sebagai Kepala Desa Gurukinayan. Hakim Ketua Sarma Siregar menyampaikan keputusan tersebut di persidangan yang berlangsung pada hari Senin. Dalam amar putusannya, Susanti dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp200 juta, yang jika tidak dibayar, dapat digantikan dengan kurungan selama enam bulan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,11 miliar, dengan ketentuan jika tidak mampu melunasi, akan menjalani hukuman tambahan selama dua tahun enam bulan penjara. Selanjutnya, terdakwa Susanto divonis menjalani hukuman penjara selama satu tahun dan denda senilai Rp50 juta, yang juga di subsider dengan satu bulan kurungan. Hakim menegaskan bahwa Susanto juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp75 juta. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan yang sudah inkrah tersebut uang pengganti tidak dibayar, jaksa berhak untuk menyita dan melelang harta bendanya. Apabila harta tersebut tidak mencukupi, maka ia akan menjalani hukuman penjara tambahan selama satu bulan. Terdakwa ketiga, Pelin Sembiring, dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan serta denda Rp50 juta yang jika tidak dibayar, dapat diubah menjadi satu bulan kurungan. Selain itu, Pelin diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp88,6 juta dengan tenggang waktu satu bulan untuk melunasinya. Jika ia gagal memenuhi kewajiban tersebut, maka jaksa berhak untuk melakukan penyitaan atau lelang atas harta bendanya. Majelis hakim menegaskan bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dari pertimbangan hukum tersebut, diungkapkan bahwa tindakan ketiga terdakwa merupakan pelanggaran serius terhadap kebijakan pemerintah dalam memberantas korupsi. Hakim Sarma menyatakan bahwa meskipun ada hal yang memberatkan, seperti bertentangan dengan upaya pemerintahan dalam memberantas korupsi, terdapat pula aspek yang meringankan, yaitu ketiga terdakwa tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya dan masih memiliki tanggungan keluarga. Setelah pembacaan putusan, Hakim Ketua memberikan waktu tujuh hari kepada ketiga terdakwa untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya, apakah ingin mengajukan banding atau menerima putusan yang telah dijatuhkan. ANTARA