**Borneonews - Jakarta**, Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Wihadi Wiyanto, mengungkapkan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Kementerian Negara berlangsung dalam waktu yang relatif singkat. Hal ini disebabkan oleh daftar inventarisasi masalah (DIM) yang mencakup perubahan-perubahan yang tidak terlalu banyak.
Meskipun pembahasan berlangsung cepat, Wihadi memastikan bahwa proses tersebut tetap dilakukan secara terbuka. Ia menjelaskan bahwa terdapat berbagai pandangan yang muncul dari anggota DPR RI lainnya mengenai RUU ini. "Setiap fraksi menilai bahwa hal ini penting untuk negara kita dan memang diperlukan adanya perubahan," ujar Wihadi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin malam (9/9).
Proses pembahasan RUU tentang Kementerian Negara tersebut berhasil diselesaikan dalam satu hari di Badan Legislasi DPR RI. Pada tanggal 9 September, badan legislatif ini menggelar tiga agenda rapat yang berakhir dengan sesi pengambilan keputusan di malam hari.
Sebagai hasil dari diskusi tersebut, sembilan fraksi partai politik telah memberikan persetujuan untuk membawa RUU ini ke Rapat Paripurna DPR RI, sehingga dapat disahkan menjadi undang-undang. Wihadi juga menambahkan bahwa RUU ini sebenarnya telah berproses sejak lama dan pemerintah telah memberikan DIM terkait. Oleh karena itu, ia merasa tidak ada alasan untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU ini.
"Waktu pembahasannya terfokus pada setiap pasal, dan dinamikanya sangat terbuka meskipun isu yang diangkat tidak terlalu kompleks," jelasnya.
Selanjutnya, Wihadi mengatakan bahwa Badan Legislasi DPR RI akan mengirimkan surat kepada Pimpinan DPR RI mengenai persetujuan RUU tersebut agar dapat diproses lebih lanjut. Namun demikian, ia masih belum dapat menentukan tanggal pasti untuk rapat paripurna yang agendanya mencakup pengesahan RUU ini.
Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah perubahan yang terjadi pada Pasal 15. Dengan perubahan tersebut, kini Presiden diberikan keleluasaan untuk menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, tidak lagi terikat pada batasan 34 kementerian sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang yang lama.
ANTARA
Pembahasan RUU Kementerian Berjalan Cepat, Ini Poin Pentingnya
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Razia Narkoba, 32 Sopir Angkutan Batubara di Barito Timur Jalani Tes Urine
Komentar (0)
Memuat komentar…







