TANJUNG SELOR –
**Borneonews - Tarakan**, Pendaftaran untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kalimantan Utara (Kaltara) untuk tahun 2024 telah resmi diperpanjang hingga 10 September 2024. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap masalah teknis yang terjadi pada sistem *E-Meterai Peruri* yang digunakan dalam proses pendaftaran. Andi Amriampa, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltara, menjelaskan situasi tersebut pada acara yang diselenggarakan di Bulungan. Ia menyatakan bahwa perpanjangan waktu pendaftaran ini didasarkan pada surat edaran yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan nomor 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024, yang mengatur tentang penyesuaian jadwal seleksi CPNS tahun ini. Lebih lanjut, Andi menyampaikan bahwa adanya beberapa kendala dalam pelaksanaan pendaftaran mengharuskan pengambilan keputusan untuk memperpanjang batas waktu tersebut. Dia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap kebijakan penggunaan *e-materai*, yang merupakan instruksi dari pemerintah pusat dan harus diterapkan di semua daerah, termasuk Kaltara. Andi juga mengimbau kepada semua pelamar untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran mereka sebelum batas waktu yang ditentukan. Ia mengingatkan, “Hindari menunggu hingga menit terakhir untuk melakukan pendaftaran, karena ini berpotensi menyebabkan masalah teknis di kemudian hari. Gunakan waktu tambahan ini dengan sebaik-baiknya.” Dengan perpanjangan ini, diharapkan lebih banyak calon pelamar dapat memanfaatkan kesempatan untuk berpartisipasi dalam seleksi CPNS. ANTARA