JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami peningkatan pada hari Selasa, mencatat kenaikan sebesar Rp1.000, sehingga harga per gramnya menjadi Rp1.399.000. Informasi terkini mengenai harga dapat diakses melalui situs resmi Logam Mulia. Selain itu, harga untuk penjualan kembali atau *buyback* emas batangan pada hari yang sama, yaitu Selasa (10/9/2024), tercatat sebesar Rp1.248.000 per gram. Perlu dicatat, setiap transaksi penjualan emas akan dikenakan potongan pajak yang sesuai dengan peraturan terbaru, yaitu PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk yang jumlahnya lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22. Tarif ini adalah 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. PPh 22 dari transaksi *buyback* akan dipotong secara langsung dari total nilai *buyback*. Berikut adalah rincian harga untuk berbagai pecahan emas batangan yang terdaftar di situs Logam Mulia Antam pada hari Selasa: - Harga emas 0,5 gram: Rp749.500 - Harga emas 1 gram: Rp1.399.000 - Harga emas 2 gram: Rp2.738.000 - Harga emas 3 gram: Rp4.082.000 - Harga emas 5 gram: Rp6.770.000 - Harga emas 10 gram: Rp13.485.000 - Harga emas 25 gram: Rp33.587.000 - Harga emas 50 gram: Rp67.095.000 - Harga emas 100 gram: Rp134.112.000 - Harga emas 250 gram: Rp335.015.000 - Harga emas 500 gram: Rp669.820.000 - Harga emas 1.000 gram: Rp1.339.600.000 Adapun dalam hal pembelian emas batangan, sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan harus disertai dengan bukti pemotongan PPh 22 yang relevan. ANTARA