JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta Utara**, Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami lebih jauh mengenai kronologi pengadaan lahan yang terletak di Rorotan, Jakarta Utara. Penyelidikan ini berkaitan dengan dugaan praktik korupsi yang melibatkan lokasi tersebut untuk pembangunan rumah dengan program uang muka nol persen (DP Rp0) di bawah pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sarana Jaya. Dalam upaya menggali informasi lebih dalam, KPK telah memanggil dan memeriksa dua orang saksi kunci. Mereka adalah Yoory Corneles, yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada periode 2016 hingga 2021, serta David Gamal Nasser Akilie, selaku Chief Operating Officer dari PT Nusa Kirana Real Estate. Keduanya diharapkan dapat memberikan keterangan yang jelas mengenai sejarah dan prosedur pengadaan lahan tersebut. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa kedua saksi tersebut diinterogasi terkait dengan rincian proses pengadaan lahan di Rorotan. Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, sebelumnya mengungkapkan pada 26 Juni bahwa kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp200 miliar. Menyusul penjelasan Asep, dia menjabarkan modus dugaan korupsi yang terjadi. Ternyata, terdapat praktik yang menyimpang antara pihak pembeli dan makelar. Hal ini menciptakan perbedaan harga yang signifikan, berujung pada kerugian yang harus ditanggung oleh keuangan negara. Asep menegaskan, mestinya pembelian lahan dapat dilakukan langsung antara pembeli dan penjual, tanpa melibatkan makelar, yang hanya akan memicu persekongkolan ilegal. KPK telah resmi memulai penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan lahan ini pada 13 Juni. Dalam proses penyidikan tersebut, KPK juga menyatakan bahwa mereka telah melarang sepuluh orang untuk bepergian ke luar negeri. Larangan ini dimulai sejak 12 Juni 2024 dan berlaku selama enam bulan, yang kemungkinan akan diperpanjang jika masih diperlukan dalam penyidikan. Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang telah dicegah. Ada dua manajer dari perusahaan yang bernama PT CIP dan PT KI, dengan inisial DBA dan PS. Selain itu, satu notaris yang memiliki inisial JBT dan satu advokat dengan inisial SSG juga termasuk dalam daftar. Enam individu swasta lainnya yang juga dicegah adalah mereka yang memiliki inisial ZA, MA, FA, NK, LS, dan M. Dengan penegasan bahwa penyidikan sudah memasuki tahap yang lebih lanjut, Budi memastikan bahwa beberapa pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, penjelasan mengenai identitas tersangka dan rincian lengkap mengenai perkara tersebut akan disampaikan kepada publik ketika penyidikan dinyatakan selesai. Lebih jauh, Budi menambahkan bahwa penyidikan dalam dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan ini merupakan pengembangan dari proses penyidikan yang sebelumnya berlangsung terkait dengan pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur. Dalam kasus sebelumnya tersebut, mantan Direktur Utama Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, telah didakwa bersalah atas tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp256 miliar. Surat dakwaan mengungkapkan bahwa Yoory diduga terlibat dalam tindakan korupsi bersama dengan pemilik PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono, serta Direktur Operasional, Tommy Adrian. Jaksa dalam persidangan mendapati bahwa Yoory menikmati keuntungan mencapai Rp31,8 miliar, sedangkan Rudy Hartono memperoleh keuntungan yang jauh lebih besar, yaitu sebesar Rp224 miliar. ANTARA