JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Pertanian (Kementan) telah menjalin kerja sama dengan Satuan Tugas Pangan Polri untuk menjaga stabilitas harga ayam hidup (*livebird*). Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi peternak lokal dari fluktuasi pasar yang tidak terduga. Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan di Jakarta, Kementan menyebutkan bahwa mulai tanggal 10 September 2024, harga ayam hidup di pasar akan disesuaikan dengan dukungan penuh dari berbagai asosiasi perunggasan serta perusahaan terintegrasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Inisiatif ini merupakan hasil dari rapat evaluasi Kementan yang berlangsung pada hari Senin, 9 September, yang juga meliputi Konsolidasi Stabilisasi Perunggasan Nasional yang sebelumnya telah dilakukan. Dalam rapat tersebut, dihadiri oleh beragam pihak terkait, termasuk Satgas Pangan Polri, kelompok asosiasi perunggasan, serta pelaku usaha, disepakati untuk menetapkan harga minimal ayam hidup dengan berat antara 1,6 hingga 2,0 kilogram sebesar Rp20.000 per kilogram. Penetapan harga ini akan diterapkan secara serentak di berbagai wilayah, termasuk Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Tujuannya adalah untuk mempertahankan keseimbangan pasar serta memastikan para peternak, terutama peternak mandiri, tidak mengalami kerugian akibat fluktuasi harga yang dapat merugikan mereka. Di antara langkah-langkah yang disetujui adalah pengoptimalan penyerapan dan pemotongan ayam di Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPHU) oleh perusahaan terintegrasi. Perusahaan-perusahaan tersebut diharuskan untuk menyerap lebih dari 30 persen dari total produksi internal mereka untuk dipotong di RPHU. Tindakan ini diharapkan dapat mengurangi kelebihan pasokan di pasar dan membantu menjaga keseimbangan antara produksi dan permintaan. Selain itu, harga anak ayam betina sehari (DOC FS) akan diatur sebesar 25 persen dari harga ayam hidup yang memiliki bobot antara 1,6 hingga 2 kg. Dari total DOC FS yang dihasilkan, sebanyak 50 persen akan digunakan oleh perusahaan itu sendiri, sementara sisanya akan dipasarkan kepada peternak lainnya, dengan harapan dapat memberikan kesempatan bagi peternak mandiri. Agung Suganda, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, menjelaskan bahwa sanksi akan diterapkan kepada pihak-pihak yang melanggar kesepakatan ini. Sanksi tersebut mencakup peninjauan kembali rekomendasi untuk pemasukan *grand parent stock* (GPS) dan bahan baku pakan, serta pengurangan alokasi GPS ayam ras baik untuk tahun berjalan maupun tahun-tahun ke depan. Sementara itu, Satgas Pangan Polri menegaskan kesiapan mereka untuk mengawasi penerapan kebijakan ini dengan ketat di lapangan. Brigadir Jenderal Helfi Assegaf, Ketua Satgas Pangan Polri, menyatakan, "Kami akan terus memantau dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang berpotensi merugikan peternak dan konsumen. Kami berharap dengan kerja sama ini, gejolak harga dapat diminimalkan." ANTARA