BANJARMASIN –
**Borneonews - Banjarmasin**, Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara di bawahnaungan Polda Kalimantan Selatan telah melakukan penyitaan terhadap sebuah kapal yang mengangkut pasir kuarsa secara ilegal. Kapal tersebut terdeteksi saat bersandar di pelabuhan milik H Usam, yang terletak di Jalan Brigjen H Hasan Basry, Banjarmasin. Menurut Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin, awak kapal tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang terkait dengan muatan pasir yang mereka bawa. Berdasarkan penemuan ini, Tim Subdit Gakkum dari Ditpolairud Polda Kalsel melakukan upaya pengembangan lebih lanjut. Mereka melanjutkan perjalanan ke lokasi tambang pasir kuarsa yang berada di Desa Abumbun Jaya, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar. Di lokasi tersebut, petugas menemukan adanya aktivitas penambangan pasir kuarsa. Mereka mendapati ratusan sak pasir yang sudah siap dijual. Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang individu dengan inisial S dan menyita barang bukti berupa satu mesin dompeng serta sekitar 200 sak pasir kuarsa. Kombes Pol Andi Adnan menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut. Pasir kuarsa sendiri merupakan pasir yang berasal dari mineral alami bumi, yang terbentuk akibat proses pengikisan batuan oleh air atau udara. Pasir kuarsa memiliki bentuk kristal dengan struktur hexagonal, serta tampak berwarna putih mirip semen. Pasir ini seringkali digunakan sebagai bahan tambahan dalam berbagai proyek konstruksi, salah satunya dalam industri pembuatan keramik. Perihal perizinan, penting untuk diketahui bahwa pasir kuarsa termasuk dalam klasifikasi mineral kritis, yang dicantumkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 296.K/MB.01/MEM/B/2023. Keputusan tersebut mengatur penetapan jenis komoditas yang tergolong dalam klasifikasi mineral kritis. ANTARA