BORNEONEWS, Kasongan - Wakil Bupati Sakariyas membacakan pidato Bupati Ahmad Yantenglie tentang pengantar rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2015, Senin (25/7/2016).

Pada rapat paripurna ke-3 yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Katingan Endang Susilawatie itu, Wabub Sakariyas mengatakan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, merupakan implementasi dalam penerapan format struktur APBD, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi aktual dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Aktual.

Wabub Sakariyas mengatakan pada rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2015 adalah, pendapatan, secara umum realisasi pendapatan Pemerintah Kabupaten Katingan tahun anggaran 2015 sebesar Rp1,66 triliun atau sebesar 96,99%.

"Terjadi kenaikan sebesar Rp132, 962 miliar dibandingkan tahun 2014," katanya.

Pada tahun 2015 pendapatan asli daerah menyumbang Rp40, 799 miliar atau sebesar 80,02%. Sementara pos lain-lain pendapatan yang sah pada tahun anggaran 2015 dapat terealisasi Rp46, 498 milyar. Ini mengalami kenaikan Rp16,879 miliar dibandingkan pada 2014.

"Kenaikan tersebut sebagai akibat diterapkannya interpretasi standar akuntansi pemerintahan nomor 2 tentang pengakuan pendapatan yang diterima pada rekening kas umum negara atau daerah," sebut Sakariyas.

Kemudian belanja daerah pada tahun anggaran 2015 dalam mendukung prioritas pembangunan yang telah ditetapkan yaitu dianggarkan Rp1, 227 triliun. Dapat direalisasikan sebesar Rp1,72 triliun atau sebesar 87,39%. (ABDUL GOFUR/m)