**Borneonews - Jakarta**, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah intensif mendalami perihal pengurusan tambang. Hal ini terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Direktur PT Rohijireh Mulia, yaitu Ferdinand Nugraha Iskandar. Ia dihadirkan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (*TPPU*) yang melibatkan tersangka Abdul Gani Kasuba (AGK), mantan Gubernur Maluku Utara.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa penyidikan yang mendalami pengurusan tambang tersebut berlangsung di Gedung KPK Merah Putih di Jakarta pada hari Senin, 9 September. Proses pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menguak lebih dalam mengenai dugaan praktik korupsi yang terjadi.
Dari informasi yang berkaitan, jaksa KPK menuduh AGK menerima suap serta gratifikasi terkait jual beli jabatan dan proyek infrastruktur. Nilai total yang diduga diterimanya melebihi Rp100 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rio Vernika Putra, mengungkapkan bahwa sebagai seorang penyelenggara negara, AGK menerima gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30.000 dolar AS, baik melalui transfer maupun tunai.
Dalam menjalankan aksinya, AGK diketahui menggunakan sebanyak 27 rekening untuk menampung seluruh gratifikasi dan suap yang diterimanya, mencakup rekening yang dimiliki oleh sekretaris pribadi, anggota keluarga, serta rekening atas namanya sendiri. JPU merinci bahwa dari total Rp99,8 miliar, sekitar Rp87 miliar diterima AGK lewat transfer yang dilakukan secara bertahap ke 27 rekening yang berbeda.
Rio menambahkan bahwa AGK menerima gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Maluku Utara yang nilainya mencapai Rp500 miliar. Uang tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (*APBN*), di mana AGK diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi kemajuan proyek agar terlihat telah selesai lebih dari 50 persen guna mempercepat pencairan anggaran.
Lebih jauh, AGK juga diduga menerima suap sebesar Rp2,2 miliar, yang ditujukan untuk kebutuhan penginapan hotel dan biaya kesehatan pribadi. Selain itu, JPU mencatat bahwa total uang yang mengalir ke 27 rekening yang dikuasai oleh Ramadhan Ibrahim, selaku ajudan AGK, mencapai Rp87 miliar. AGK juga menerima tunai sebesar 30.000 dolar AS.
AGK dikenakan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, AGK juga kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (*TPPU*).
Setiap langkah yang diambil oleh tim penyidik KPK merupakan upaya untuk mengumpulkan bukti, di mana mereka menemukan indikasi adanya pembelian dan usaha untuk menyamarkan asal-usul kepemilikan aset-aset yang bernilai signifikan dengan menggunakan nama orang lain. Nilai awal dari TPPU tersebut diperkirakan melebihi Rp100 miliar. Sebagai bagian dari penyidikan, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta penyitaan beberapa aset yang diyakini memiliki nilai ekonomi.
ANTARA
KPK Selidiki Korupsi Mantan Gubernur Maluku Utara, AGK dan TPPU
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Komentar (0)
Memuat komentar…







