**Borneonews - Jakarta**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pembaruan data pemilih sementara (DPS) sebelum berlangsungnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Jakarta. Tujuan dari saran ini adalah agar hak suara masyarakat tetap terlindungi.
Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu DKI Jakarta, Burhanudin, menyampaikan hal ini dalam rapat kerja yang berlangsung di sebuah hotel di kawasan Mampang. Dia menegaskan pentingnya pengawasan terhadap data pemilih untuk mendeteksi dan menangani masalah yang mungkin terjadi di masa mendatang.
Dengan melakukan pembaruan data pemilih, Bawaslu berharap setiap permasalahan yang muncul dapat segera diidentifikasi. Oleh karena itu, mereka telah menginstruksikan jajarannya untuk aktif mengawasi proses pemutakhiran ini. Jika ada pelanggaran yang terdeteksi, mereka akan mengirimkan rekomendasi perbaikan melalui surat.
Burhanudin juga menekankan pentingnya komunikasi antara Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dengan Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), Bawaslu kota, serta KPU Daerah. Dia mendorong Panwascam untuk secara proaktif memberikan saran perbaikan melalui surat kepada pihak yang berwenang.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Jakarta Selatan, Ahmad Fahlevi, menekankan perlunya pengawasan yang ketat saat pleno Pengawasan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Ahmad mengungkapkan pentingnya mengkomunikasikan setiap ketidaksesuaian data yang ditemukan selama proses pengawasan.
Dia juga mencatat bahwa masih terdapat warga yang telah meninggal namun namanya masih tercantum dalam daftar pemilih yang belum sepenuhnya diperbarui oleh KPU. Laporan dari pengawasan pleno nantinya akan disampaikan kepada Bawaslu kota untuk direkapitulasi dan ditindaklanjuti.
Di sisi lain, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jakarta Selatan, Andi Maulana, mengingatkan bahwa terdapat perbedaan penting antara regulasi yang terdapat dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 dan Undang-Undang No 10 Tahun 2016. Salah satu perbedaan mencolok adalah bahwa baik pemberi maupun penerima informasi dapat dijatuhi pidana.
Andi juga menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan pemberi informasi saat menangani kasus oleh Bawaslu kota atau Panwascam. Para petugas diharapkan dapat memberikan jaminan keamanan bagi mereka yang melaporkan pelanggaran.
Mengenai tenggat waktu untuk pemutakhiran data pemilih, Bawaslu Jakarta Selatan menetapkan batas akhir pelaporan sampai dengan 27 September 2024. Tanggal ini bertepatan dengan pelaksanaan Pleno Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat provinsi.
ANTARA
Bawaslu DKI Sarankan KPU Perbarui Data Pemilih Jelang Pilkada
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemerintah Aktifkan Rumah Oksigen untuk Warga Terdampak Karhutla
Polres Gumas Gandeng Disnakerkop UKM Bantu Pencari Kerja
Dishub Kotim Usulkan Rp1,2 Miliar untuk Rehab Dermaga Selamat Datang Sampit di Seranau
BKPSDM Palangka Raya Luncurkan BEBAS dan Ruang MATA, Dorong Ekosistem Pembelajaran ASN yang Terbuka
Sejumlah Warga Sempat Terjebak Karhutla Dekat SMAN 3 Kapuas
Sekda Kalteng Minta Satgas Karhutla Tidak Kendurkan Kesiapsiagaan Meski Mulai Hujan
Komentar (0)
Memuat komentar…







