JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta saat ini sedang menunggu keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan sanksi bagi mereka yang terlibat dalam pelanggaran kampanye menjelang Pilkada DKI Jakarta. Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu DKI, Burhanudin, menjelaskan bahwa hingga saat ini Bawaslu belum dapat memberikan sanksi karena situasi tersebut belum memasuki tahapan kampanye resmi yang ditetapkan oleh KPU. Dalam sebuah rapat kerja yang diadakan di Mampang, Jakarta Selatan, Burhanudin menekankan bahwa saat ini Bawaslu masih dalam tahap pencegahan. Ia menjelaskan bahwa gerakan penghadangan calon pasangan gubernur dan wakil gubernur masih dalam pengawasan, namun tindakan sanksi belum dapat dilakukan tanpa adanya ketetapan dari KPU. Tahapan kampanye untuk Pilkada ini dijadwalkan berlangsung antara 25 September hingga 23 November 2024, sesuai dengan peraturan yang ada. Dalam situasi seperti ini, Bawaslu DKI berfokus pada upaya pencegahan, mengingat adanya potensi kerawanan yang mungkin terjadi menjelang masa kampanye. Sementara itu, Ketua Bawaslu Jakarta Selatan, Atiq Amalia, menambahkan bahwa wilayahnya rutin melakukan sosialisasi untuk mencegah potensi kerawanan dalam Pilkada di berbagai lokasi. Sosialisasi ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk masyarakat di tingkat RT, RW, forum warga, sekolah, dan kampus. DKI Jakarta saat ini dikategorikan dalam level kerawanan yang sedang, dengan beberapa aspek sosial politik tercatat dalam kategori tertinggi. Sebelumnya, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta telah merilis Pemetaan Kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 pada 1 Agustus. Burhanudin mengungkapkan bahwa pelanggaran terkait SARA dan ujaran kebencian mencatat skor tertinggi yaitu 100. Ia menyoroti pengalaman dari kampanye sebelumnya yang menunjukkan bahwa materi yang digunakan sering kali tidak mendidik dan mampu memecah belah persatuan bangsa. Klasifikasi kerawanan mencakup tiga kategori, yaitu tinggi, sedang, dan rendah, yang ditentukan berdasarkan dampak yang ditimbulkan, kuantitas data dari berbagai daerah, serta intensitas peristiwa pemilu di tahun-tahun sebelumnya. ANTARA