JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat dalam pengelolaan persetujuan lingkungan. Hal ini menyusul adanya kebijakan untuk mempercepat proses persetujuan yang tetap harus mengikuti standar dan regulasi yang berlaku. Siti Nurbaya menjelaskan bahwa pengawasan menjadi bagian penting dari implementasi kebijakan ini. "Kami akan memastikan bahwa pengawasan dilakukan secara efektif. Selain memenuhi *minimum requirement*, hal yang paling penting adalah adanya pengawasan di setiap tahap," ujarnya saat memberikan arahan pada acara Pekan Standar Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2024. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan berbagai lapisan pengawasan. Langkah pertama adalah memastikan bahwa setiap proses sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan. Jika tidak ada perubahan yang signifikan, maka tindakan hukum dapat ditempuh sebagai langkah penegakan. Dalam perkembangan terbaru, KLHK melalui Badan Standardisasi Instrumen (BSI) LHK telah merumuskan sebanyak 289 standar hingga Agustus 2024. Dari jumlah tersebut, terdapat 189 standar persetujuan lingkungan, 88 standar non-lingkungan, serta 22 rancangan Standar Nasional Indonesia (SNI). Dari total tersebut, 202 standar sudah mendapatkan validasi. Siti Nurbaya juga menyoroti bahwa penyusunan standar ini didasarkan pada pembelajaran dari kinerja negara lain, termasuk Amerika Serikat dan Jepang. Pendekatan ini diharapkan menghasilkan standar yang lebih relevan dan sesuai dengan kondisi di Indonesia. "Saya percaya bahwa penerapan standar lingkungan dan kehutanan ke depan akan semakin memudahkan sistem kerja, sehingga pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia dapat dilakukan dengan batasan yang jelas dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat," tambah Siti Nurbaya. Sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Cipta Kerja, KLHK telah menerbitkan dua surat keputusan. Pertama, Keputusan Menteri LHK Nomor 136 Tahun 2024 yang memberikan wewenang untuk proses persetujuan lingkungan kepada provinsi dan kabupaten/kota. Kedua, Keputusan Menteri LHK Nomor 137 Tahun 2024 yang berisi petunjuk teknis terkait tata kelola penerbitan persetujuan lingkungan, persetujuan teknis, serta dokumen rincian teknis dalam lingkup Kementerian. ANTARA