JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Rapat Paripurna DPR RI yang dilaksanakan pada masa persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 telah secara resmi menyetujui penunjukan Iffa Rosita sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk periode 2022-2027. Iffa diangkat untuk mengisi posisi yang ditinggalkan oleh Hasyim Asy'ari, yang telah diberhentikan secara permanen oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengajukan pertanyaan kepada anggota dewan terkait persetujuan laporan dari Komisi II DPR RI mengenai pergantian anggota KPU. Pertanyaan tersebut dijawab secara serempak dengan "setuju" oleh para anggota yang hadir di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada hari Selasa. Dalam kesempatan tersebut, Puan Maharani mewakili pimpinan DPR menyampaikan ucapan selamat kepada Iffa Rosita. Ia juga berharap agar Iffa dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan penuh integritas, amanah, dan profesionalisme. Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menjelaskan bahwa proses pergantian antar waktu anggota KPU RI mengacu pada ketentuan dalam Pasal 37 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurutnya, jika terdapat anggota KPU yang diberhentikan, maka posisi tersebut akan diisi oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya sesuai dengan hasil pemilihan yang dilakukan secara musyawarah dan mufakat oleh DPR. Ia juga menyampaikan bahwa seharusnya Viryan Azis menjadi pengganti Hasyim. Namun, karena Viryan telah meninggal dunia, maka berdasarkan urutan peringkat, Iffa Rosita yang berada di urutan kesembilan menjadi pihak yang berhak untuk menggantikan posisi tersebut. Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari atas keterlibatannya dalam kasus asusila. Pada sidang pembacaan putusan yang berlangsung di Kantor DKPP RI, Jakarta, pada Rabu, 3 Juli, Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyatakan, “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung sejak putusan ini dibacakan.” ANTARA