BANGKA BELITUNG –
**Borneonews - Tanjung Pandan**, Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Belantu Mendanau, yang berada di bawah Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah mengambil langkah untuk menertibkan aktivitas alat berat di kawasan Hutan Kemasyarakatan (Hkm) Seberang Bersatu, yang terletak di Desa Juru Seberang, Kecamatan Tanjung Pandan, Belitung. Humas KPHL Belantu Mendanau, Agustiar, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat serta beberapa pemberitaan di media yang mengungkapkan adanya alat berat beroperasi di area hutan lindung tersebut. Agustiar menyatakan, "Hari ini kami bersama dengan staf melakukan razia rutin berdasarkan informasi yang kami terima melalui media beberapa waktu lalu mengenai keberadaan alat berat di dalam kawasan hutan lindung ini." Dalam operasi tersebut, tim berhasil menemukan satu unit alat berat yang berlokasi di dalam kawasan Hkm Seberang Bersatu. Agustiar menjelaskan, awalnya alat berat tersebut dilaporkan digunakan untuk aktivitas penambangan. Namun, setelah melakukan pengecekan di lapangan, ditemukan bahwa alat tersebut digunakan untuk memperbaiki kolam tambak yang mengalami kerusakan akibat abrasi air laut. "Alat berat ini sebenarnya digunakan untuk memperbaiki tambak yang terdampak abrasi laut, khususnya untuk merenovasi tanggul tambak dan jalur aliran air. Kami menghargai usaha mereka, tetapi kami sangat menyesalkan bahwa pihak Hkm Seberang Bersatu tidak melaporkan kegiatan ini kepada kami," ungkapnya. Menyusul penemuan alat berat di kawasan Hkm, pihak KPHL Belantu Mendanau memohon agar Hkm Seberang Bersatu menghentikan aktivitas tersebut dan segera mengeluarkan alat berat dari lokasi. "Kami telah meminta agar alat berat tersebut dikeluarkan mulai pagi hingga sore hari ini. Pihak Hkm berencana untuk mengeluarkan alat tersebut siang ini, menunggu air surut karena alat berat tersebut harus melewati tepian pantai saat air surut," tambahnya. Agustiar menegaskan bahwa jika pihak Hkm Seberang Bersatu tidak mengindahkan permintaan ini, tindakan penegakan hukum akan dilakukan terhadap alat berat tersebut. Selain itu, ia menjelaskan bahwa sesuai aturan, pihak Hkm Seberang Bersatu diperbolehkan menggunakan alat berat untuk mendukung kegiatan mereka, asalkan mereka melaporkan rencana kerja terlebih dahulu dan mendapatkan pendampingan dari tim KPHL Belantu Mendanau. Langkah ini diambil untuk melindungi ekosistem pesisir pantai dari kerusakan yang dapat ditimbulkan oleh penggunaan alat berat secara sembarangan. "Mereka diharuskan untuk berkomunikasi secara resmi agar KPHL Belantu Mendanau dapat mendampingi kegiatan pembuatan atau perbaikan tambak di dalam kawasan Hkm Seberang Bersatu," jelasnya lebih lanjut. Agustiar menegaskan bahwa KPHL Belantu Mendanau tidak memiliki kerjasama atau kolusi dengan pihak Hkm Seberang Bersatu terkait keberadaan alat berat di lokasi tersebut. "Hal ini perlu disampaikan kepada masyarakat luas agar tidak ada kesalahpahaman," tutupnya. ANTARA