DENPASAR –
**Borneonews - Banda Aceh**, Penjabat Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, menyatakan keprihatinan terhadap kasus seorang warga yang ditahan dan dihadapkan ke pengadilan akibat memelihara hewan yang dilindungi, yaitu landak jawa (*hystrix javanica*). Dia menilai situasi ini merupakan masalah hukum yang patut dicermati. "Saya merasa prihatin bahwa persoalan ini terjadi. Ini adalah masalah hukum yang serius," ujar Mahendra Jaya saat melakukan kunjungan untuk mendukung atlet Bali yang berlaga di PON XXI di Banda Aceh. Dalam kesempatan tersebut, ia menambahkan bahwa dirinya mengikuti perkembangan kasus ini, yang sebelumnya viral di media sosial dan menjadi perhatian media nasional. Meski begitu, ia belum memastikan apakah akan memberikan bantuan hukum kepada warga yang bernama Nyoman Sukena. "Saya terus memantau prosesnya. Kita lihat perkembangan selanjutnya," jelasnya. Diberitakan sebelumnya, Nyoman Sukena, seorang warga dari Desa Bongkasa Pertiwi, Kabupaten Badung, Bali, telah ditangkap oleh Polda Bali pada tanggal 4 Maret 2024. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait tindakan Sukena yang memelihara landak jawa, yang statusnya dilindungi oleh undang-undang. Nyoman Sukena, yang bekerja sebagai peternak ayam, kini terancam dengan dakwaan melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang dapat berujung pada hukuman penjara maksimal lima tahun. Dalam jadwal persidangan yang berlangsung pada hari Kamis, 5 September lalu, diketahui bahwa landak tersebut adalah milik mertua Sukena. Hewan tersebut diamankan oleh keluarganya karena merusak tanaman di kebun mereka. Sukena sendiri menyatakan bahwa ia tidak mengetahui jika hewan yang telah dipeliharanya selama hampir lima tahun tersebut termasuk ke dalam kategori satwa yang dilindungi. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta tim Jaksa Penuntut Umum untuk memproses permohonan penangguhan penahanan terhadap Sukena. Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, mengonfirmasi bahwa permohonan tersebut telah diajukan pada hari Senin, 9 September 2024. Hingga saat ini, Nyoman Sukena masih berada dalam penahanan di Lapas Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, menunggu proses hukum selanjutnya. ANTARA