MANADO –
**Borneonews - Manado**, Kementerian Agama (Kemenag) di Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Provinsi Sulawesi Utara, menyerukan kepada para orang tua untuk memahami secara mendalam ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Pernikahan No 16 Tahun 2019. Undang-undang ini menetapkan bahwa batas usia minimum untuk menikah bagi pria dan wanita adalah 19 tahun. Salah satu penyuluh agama Kristen dari Kemenag Bolmut, Johar Putra, menyatakan pentingnya kesadaran dan kepatuhan terhadap regulasi ini demi perlindungan hak-hak anak serta untuk mencegah pernikahan di usia dini. Ia mengajak seluruh masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih memahami dan mematuhi ketentuan yang ada sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kesejahteraan generasi yang akan datang. Selanjutnya, Johar menekankan pentingnya memaknai pernikahan dari perspektif agama Kristen, yang mengedepankan nilai-nilai seperti kekudusan, komitmen, dan tanggung jawab. Menurutnya, pernikahan adalah lembaga yang diciptakan oleh Tuhan sejak penciptaan manusia, dan hal ini secara tegas dinyatakan dalam kitab suci, Kitab Kejadian. Ia menegaskan, "Pernikahan itu adalah sesuatu yang suci, kudus, dan mulia. Pernikahan Kristen bukanlah perkara yang sepele atau murahan." Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya membangun rumah tangga yang berlandaskan kasih serta pengabdian kepada Tuhan. Membangun keluarga yang sejahtera menurutnya memerlukan pemahaman yang dalam dan penghargaan terhadap makna besar dari pernikahan itu sendiri. ANTARA