SAMARINDA –
**Borneonews - Samarinda**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur mengajak kaum muda, terutama generasi milenial dan Gen Z, untuk turut berperan aktif dalam upaya menangkal penyebaran berita hoaks serta praktik politik uang menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang dijadwalkan berlangsung pada tahun 2024. Ajakan ini disampaikan oleh anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, dalam sebuah pernyataan di Samarinda. Ia mengungkapkan bahwa tingginya persentase pemilih muda, yang mencapai 60 persen dari keseluruhan total pemilih, menjadi alasan utama perlunya keterlibatan generasi muda dalam menjaga integritas pelaksanaan pemilu. "Peran generasi muda sangat penting dalam memastikan pemilihan berlangsung secara adil, bersih, dan demokratis, tanpa perbuatan curang," ujarnya. Berdasarkan data terkini, pemilih pemula yang terdiri dari generasi milenial dan Gen Z mendominasi daftar pemilih tetap (DPT) di Kaltim, dengan total mencapai 2.778.664 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.698.673 di antaranya merupakan generasi milenial dan Gen Z, dengan hampir satu juta di antaranya merupakan pemilih milenial. Galeh juga menggarisbawahi pentingnya generasi muda untuk menggunakan media sosial secara bijak. Ia berharap para pemuda dapat menjadi bagian dari komunitas yang proaktif dalam menanggapi isu-isu negatif melalui penguatan literasi informasi dan membaca. Dengan adanya pelanggaran yang mungkin terjadi pada pilkada, Galeh menegaskan bahwa masalah tersebut tidak hanya merujuk pada praktik politik uang, tetapi juga terkait dengan penyebaran *informasi palsu* dan penggiringan opini negatif, yang sangat sering ditemui di media sosial. Dalam kesempatan tersebut, Galeh juga mengajak para pemilih pemula untuk tidak ragu dalam melaporkan setiap bentuk pelanggaran pemilu demi menjaga kelangsungan demokrasi yang sehat. Ia mengimbau generasi muda untuk terlebih dahulu memfilter informasi yang beredar di masyarakat dan tidak mudah terprovokasi untuk mempercayai semua informasi yang diterima, agar masyarakat tidak jatuh dalam jebakan yang merugikan demokrasi di Kalimantan Timur. Bawaslu sendiri memiliki otoritas untuk merekomendasikan tindakan, termasuk pemblokiran platform yang dianggap melanggar norma dalam penyebaran informasi. "Kami bisa merekomendasikan untuk memblokir konten yang melanggar, seperti kampanye hitam di media sosial," jelas Galeh. Dia juga menekankan bahwa pelanggaran tidak hanya terjadi karena adanya kesempatan, tetapi juga karena masih rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai hal tersebut. "Oleh karena itu, kami aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama bagi pemilih pemula," tambahnya. ANTARA