JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Abra Talattov, mengungkapkan pandangannya bahwa skema *power wheeling* yang diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) dapat menjadi beban yang berat bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di masa mendatang. Dalam pandangannya, perlu bagi pemerintah dan DPR RI untuk mempertimbangkan kembali keputusan mengenai penetapan skema tersebut dalam undang-undang. Abra menekankan, "Pemerintah dan DPR sebaiknya tidak menjadikan *power wheeling* sebagai instrumen untuk meningkatkan penggunaan energi baru terbarukan, karena hal ini dapat membahayakan kestabilan keuangan negara. Risiko beban yang akan ditanggung negara berpotensi meningkat, dan dapat mengganggu APBN di periode berikutnya." Dia menjelaskan bahwa dampak masuknya pembangkit listrik swasta ke dalam sistem melalui skema *power wheeling* akan mengakibatkan lonjakan biaya pokok penyediaan listrik. Ini merupakan konsekuensi langsung dari masuknya pembangkit yang menggunakan sistem tersebut. *Power wheeling* sendiri merujuk pada kemungkinan bagi pembangkit swasta untuk menjual listrik yang dihasilkan langsung ke konsumen dengan memanfaatkan jaringan transmisi dan distribusi yang dimiliki oleh pemerintah. Lebih jauh, Abra memperingatkan mengenai berbagai risiko yang muncul sebagai akibat dari penerapan skema *power wheeling*, yang pada gilirannya akan mempengaruhi kesehatan keuangan negara. Kemungkinan tambahan beban APBN dapat muncul dari biaya penyediaan listrik yang meningkat akibat adanya pembangkit energi terbarukan yang sering tidak stabil (*intermiten*). Akibatnya, pemerintah perlu menyiapkan cadangan tambahan (*spinning reserve*) agar sistem kelistrikan tetap handal dan stabil. Setiap tambahan 1 gigawatt (GW) pembangkit listrik yang terhubung melalui skema ini, diperkirakan akan menambah beban biaya hingga Rp3,44 triliun, yang terdiri dari biaya *take or pay* dan *backup cost* yang tentunya akan membebani keuangan negara. Abra juga mencatat bahwa iming-iming untuk berbagi penggunaan jaringan listrik tidak seharusnya menjadi dorongan bagi pengembangan skema *power wheeling*. Pada Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) terbaru, target untuk tambahan pembangkit EBT sudah mencapai 20,9 GW, dengan proporsi yang signifikan berasal dari investasi swasta, yang mencapai 56,3 persen atau setara dengan 11,8 GW. "Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, sebaiknya bertindak sebagai penjaga terakhir dalam menolak penerapan skema *power wheeling*, mengingat kementerian ini memahami dengan baik situasi keuangan negara di masa mendatang," katanya. Dia menambahkan, sebenarnya pemerintah telah membuka peluang bagi sektor swasta untuk memperluas penggunaan energi baru terbarukan sebagaimana yang tertuang dalam RUPTL 2021-2030. "Terlepas dari metode yang akan diterapkan, pengembangan energi baru terbarukan dapat dilakukan dengan memanfaatkan RUPTL yang sudah disepakati," imbuhnya. Abra menegaskan pentingnya ketelitian dalam pembahasan RUU EBET yang mengandung pasal-pasal mengenai *power wheeling*, mengingat dampak negatif yang mungkin timbul dapat berimbas langsung pada stabilitas keuangan negara dan kesejahteraan masyarakat kecil. ANTARA