JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Tentara siber adalah unit militer yang memanfaatkan teknologi komputer dan *internet* dalam upayanya untuk menyerang musuh serta melindungi diri. Mereka menggunakan teknik-teknik canggih untuk melawan setiap serangan digital yang mengancam sistem dan jaringan persenjataan yang dimiliki lawan. Keamanan siber saat ini telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pertahanan dan keamanan nasional suatu negara. Pasukan ini memiliki tugas penting untuk menjaga kedaulatan siber, yang mencakup kewenangan negara dalam membuat peraturan, undang-undang, dan norma yang mengatur perilaku individu, lembaga, aplikasi, dan aktor lain di dunia digital. Kedaulatan siber ini harus dilindungi dari gangguan pihak luar yang dapat mengganggu kestabilan kehidupan berbangsa dan bernegara. Aktivitas di dunia siber bisa dianggap melanggar kedaulatan jika menyerang integritas teritorial suatu negara atau mencampuri urusan internalnya. Dalam konteks ini, Robert Hasan dan timnya (2023) mengemukakan bahwa kedaulatan siber suatu negara terdiri dari tiga elemen utama: infrastruktur digital, perlindungan data, serta pengendalian konten. Ketiga elemen tersebut saat ini berada dalam keadaan memerlukan penguatan dan perbaikan. Infrastruktur digital berfungsi sebagai kerangka kerja yang terintegrasi secara sosial, memungkinkan penyediaan produk dan layanan digital kepada masyarakat. Hal ini penting untuk menciptakan lingkungan yang saling mendukung antara bisnis, inovasi, dan pertumbuhan masyarakat. Namun, keadaan saling keterhubungan ini juga menyebabkan kerentanan, di mana baik data individu maupun data negara dapat dengan mudah disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kondisi lebih lanjut dapat diperburuk oleh ketidakstabilan konten di *media sosial*, yang dapat mengguncang pola pikir masyarakat. Setiap kesempatan dapat dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok tertentu untuk mengadvokasi agenda mereka, menciptakan perpecahan, serta memicu terorisme. Kajian yang ada menunjukkan bahwa lemahnya ketahanan pada ketiga elemen kedaulatan siber menjadikan Indonesia sangat rentan terhadap serangan siber. Berdasarkan data dari National Cyber Security Index (NCSI) 2023, Indonesia menempati peringkat ke-49 dari 176 negara. Posisi ini masih di bawah skor rata-rata global yang mencapai 67,08 poin. Walaupun terdapat kemajuan dalam indeks keamanan siber, hal ini tidak menjamin bahwa kedaulatan digital Indonesia tidak terancam. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melaporkan ada 74 juta peristiwa anomali lalu lintas dari Januari hingga Mei 2024, di mana lebih dari 44 juta di antaranya merupakan aktivitas *malware*. Serangan *malware* memiliki tujuan untuk merusak dan menghancurkan jaringan dalam perangkat, memungkinkan peretas untuk mencuri data dan informasi pribadi pengguna untuk tujuan kriminal seperti penipuan dan pencurian. Merujuk pada laporan dari AwanPintar.id, total serangan siber yang terjadi di Indonesia pada semester pertama 2024 mencapai 2,4 miliar, sebuah lonjakan drastis dibandingkan dengan 347 juta serangan pada periode yang sama tahun lalu. Tanpa adanya langkah-langkah pencegahan yang memadai, serangan ini dapat dengan cepat berubah menjadi ancaman nyata terhadap kedaulatan negara. Contoh nyata dari potensi kerusakan akibat serangan siber adalah insiden tahun 2010 ketika *Stuxnet* menyerang program nuklir di Iran, yang merupakan salah satu serangan siber terpandai dalam sejarah yang mampu merusak kemampuan negara tersebut dalam produksi senjata nuklir. Pemerintah Indonesia diharapkan lebih proaktif dalam mengatasi situasi tersebut dan telah memiliki landasan hukum seperti UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kendati demikian, dengan meningkatnya jumlah serangan digital yang menyasar negara ini, diperlukan upaya inovatif dalam mempertahankan kedaulatan digital. Pengembangan pasukan siber dianggap sebagai langkah yang relevan untuk membantu menghadapi tantangan ini. Unit pasukan siber tidak dapat berdiri sendiri, melainkan memerlukan penguatan dalam tiga aspek kedaulatan yang disebutkan sebelumnya. Pertanyaannya kini adalah, pasukan siber seperti apa yang perlu dibentuk? Secara prinsip, pasukan ini terdiri dari individu-individu terlatih dalam teknologi informasi dan memiliki keterampilan dalam operasi siber. Meskipun situasi dapat terlihat damai, penting untuk menyadari bahwa dunia siber selalu dalam keadaan siaga, siap untuk serangan di mana saja dan kapan saja. Berbagai jenis serangan seperti kebocoran data, DDoS (*Distributed Denial of Service*), dan jenis serangan *ransomware* pada dasarnya merupakan bentuk peperangan yang ada di dunia siber. Oleh karena itu, dibutuhkan pasukan khusus untuk mengatasi baik fungsi perlindungan maupun penyerangan di ranah ini. Pasukan ini seharusnya terdiri dari gabungan unit militer dan juga melibatkan warga sipil serta sektor swasta yang memiliki kapasitas dalam bidang keamanan siber. Proses rekrutmen harus ketat untuk memastikan nasionalisme dan mencegah kemungkinan infiltrasi oleh pihak yang tidak diinginkan. Sebab, mengingat sifat dinamis dari serangan siber, penanggulangan insiden dalam konteks ini memerlukan kapasitas yang terus diperbarui dan dari berbagai sektor. Hal ini membawa kita pada konsep "pertahanan rakyat semesta" di dunia digital atau "pertahanan digital gotong royong." Pada akhirnya, Presiden terpilih Prabowo Subianto diharapkan dapat mempertimbangkan dengan seksama perkembangan dalam bidang *cyber warfare*, yang semakin kompleks dan beragam. Dengan mengumpulkan kekuatan dari berbagai sektor serta membangun sinergi antar elemen bangsa, diharapkan Indonesia dapat memanfaatkan potensi unggulannya untuk membangun kekuatan nasional yang kuat dan berdaya tahan demi mencapai visi Indonesia Emas 2045. ANTARA