PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Saleh, bandar narkoba yang sempat buron setelah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung, kembali ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Saleh diketahui kembali menjalankan bisnis haramnya di sebuah ponton di wilayah kekuasaannya.

Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol I Wayan Sugiri mengungkapkan bahwa Saleh telah melarikan diri ke Samarinda dan Banjarmasin selama enam bulan setelah putusan kasasi Mahkamah Agung. Ia berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.

"Setelah merasa aman, Saleh kembali ke Palangka Raya dan melanjutkan bisnis narkobanya," ujar Irjen Pol I Wayan Sugiri, Selasa, 10 September 2024.

Saleh diketahui menerima sabu dari seorang bandar besar berinisial Koh A yang berdomisili di Semarang. Barang haram tersebut dikirim melalui jalur darat dan diterima oleh kaki tangan Saleh berinisial AA yang kini masih buron.

"Saleh memiliki banyak orang suruhan untuk menjalankan bisnis haramnya di wilayah kekuasaannya," tambah Irjen I Wayan Sugiri.

Sabu yang diterima oleh Saleh kemudian dipecah menjadi beberapa bagian dan dijual melalui loket penjualan yang berlokasi di belakang rumahnya. Uang hasil penjualan diserahkan kepada E, yang berhasil ditangkap petugas sehari sebelum Saleh diamankan.

Setiap Minggu, uang hasil penjualan disetor kepada anak buah Saleh berinisial US yang kini buron. US bertugas untuk menyerahkan uang tersebut kepada Koh A.

"Komunikasi antara Saleh dan Koh A hanya sebatas laporan berapa jumlah uang yang telah disetor US," jelas Irjen Pol I Wayan Sugiri.

Dari hasil penelusuran BNN, omset per hari dari bisnis haram yang dijalankan Saleh dan komplotannya mencapai Rp 50 hingga Rp 100 juta.

Saleh mengaku telah menjalankan bisnis narkoba sejak tahun 2016. Saat ditangkap di tahun 2021 lalu dan kemudian buron, Saleh berperan sebagai pengendali dan menerima fee dari Koh A.

"E mengaku menerima fee Rp 50 juta untuk setiap satu kilo penjualan sabu, sementara Saleh harus menyetor Rp 750 juta setiap kilonya kepada Koh A," ungkap Irjen Pol I Wayan Sugiri.

Selain Saleh, BNN juga mengamankan dua orang tersangka lainnya, yakni E dan M alias U. Sepuluh orang lainnya turut diamankan untuk dimintai keterangan dan dipastikan keterlibatannya.

"Saleh akan segera menebus perbuatannya atas Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Irjen Pol I Wayan Sugiri.

BNN saat ini tengah melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) pada setiap kasus tindak pidana narkotika, termasuk yang dilakukan oleh komplotan Saleh.

"Dukungan masyarakat Kalimantan Tengah, khususnya Kota Palangka Raya, menjadi bukti nyata bahwa BNN akan melakukan tindakan tegas terhadap kampung yang disinyalir sebagai kampung narkoba di seluruh Indonesia," pungkas Irjen Pol I Wayan Sugiri. (PATHUR/R)