JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengambil keputusan untuk memperberat vonis mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Vonis yang awalnya ditetapkan berupa 10 tahun penjara kini menjadi 12 tahun akibat keterlibatannya dalam kasus korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian. Selanjutnya, pihak pengadilan juga memutuskan untuk meningkatkan denda yang dikenakan kepada SYL. Denda tersebut berubah dari Rp300 juta dengan subsider empat bulan penjara, menjadi Rp500 juta dengan ketentuan yang sama. Hakim Ketua, Artha Theresia, dalam membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari Selasa, menegaskan bahwa keputusan ini menguatkan putusan yang telah diambil oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya. Di samping itu, Pengadilan Tinggi juga menetapkan bahwa jumlah uang pengganti yang harus dibayar oleh SYL ditingkatkan menjadi Rp44.269.777.204, serta 30.000 *dolar Amerika Serikat*. Pembayaran uang pengganti ini wajib dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan menjadi hukum tetap. Hakim Artha menambahkan bahwa jika SYL tidak memenuhi kewajiban pembayaran tersebut, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti. Jika terpidana tidak memiliki harta yang mencukupi, maka akan dijatuhi hukuman penjara tambahan selama lima tahun. Sebelumnya, pada tanggal 28 Juni, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan tuntutan terhadap SYL dengan hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan 30.000 *dolar Amerika Serikat*, dengan pengurangan dari jumlah uang yang telah disita. Namun, dalam sidang pada 11 Juli yang diadakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, vonis yang dijatuhkan kepada SYL hanya berupa 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan. Selain itu, hakim juga memutuskan adanya pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti senilai Rp14,14 miliar dan 30.000 *dolar Amerika Serikat* dengan subsider dua tahun penjara. KPK merasa tidak puas dengan putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat, karena dianggap tidak sejalan dengan tuntutan awal. Sebagai respons, KPK memutuskan untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut. ANTARA