KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Jajaran Polres Katingan dalam hal ini pihak Satresnarkoba menggelar konferensi pers dengan awak media terkait pengungkapan kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya atau Narkoba, Selasa, 10 September 2024.

Konferensi digelar di loby Mapolres tersebut dipimpin Kapolres Katingan, AKBP Chandra Ismawanto didampingi Kasatresnarkoba AKP Suherman dan Kasi Humas Ipda Afatar.

Kappolres mengatakan, ada dua kasus dengan empat tersangka terkait pengungkapan tindak pidana narkoba tersebut.

Kasus pertama yakni melibatkan pasangan suami istri atau pasutri, yang diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Marikit.

"Kejadiannya di Desa Tumbang Mandurei pada Senin, 19 Agustus 2024 sekitar pukul 12.45 WIB dengan tersangka pasangan suami istri, yakni E (42) suami dan R (38) istri," kata Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto.

Untuk tempat kejadian perkaranya, kata Kapolres berada di rumah mereka, Jalan Rambang RT 2 RW 2 Desa Tumbang Mandurei. Jumlah barang bukti narkoba yang diamankan, yaitu 14 paket dengan berat 33, 57 gram. 

Sedangkan modusnya, kata Kapolres pelaku menjual narkoba di rumahnya. "Pelaku meracik paket sabu dari harga paling murah 100 ribu hingga ratusan ribu," ucapnya. Dalam pengembangannya, kemudian penyidik juga menyita uang sebesar Rp 200 juta pada rekening R.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, E dan R mengakui bahwa uang tersebut adalah hasil keuntungan selama menjual narkoba, dan uang tersebut kemudian dilakukan penyitaan oleh penyidik," katanya.

Kasus berikutnya, tambah Kapolres adalah terjadi pada hari Selasa, 27 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar sabu di Jalan Rahanjang RT 18 Kelurahan  Kasongan Lama, Kecamaran Katingan Hilir, yaitu S (27) dan MAA (41).

Dari keduanya polisi mengamankan barang bukti  satu  paket jenis sabu dengan berat 87, 43 gram.

"Untuk pasal yang disangkakan terhadap pelaku pengedar narkoba tersebut, yaitu pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," imbuh Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto. (ABDUL GOFUR/R)