BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap Salihin alias Saleh (39), bandar narkoba yang telah buron selama dua tahun.
Saleh ditangkap di Jalan Rindang Banua Gang Sayur, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Rabu, 4 September 2024.
Saleh merupakan terpidana kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu yang telah dijatuhi vonis hukuman penjara oleh Mahkamah Agung pada 25 Oktober 2022. Ia divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Penangkapan Saleh berawal dari penyelidikan Tim BNN yang menduga Saleh bersembunyi di kawasan Kampung Puntun, Kecamatan Pahandut.
"Saat dilakukan pengejaran, Saleh kembali berhasil meloloskan diri, namun Tim BNN berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 902.538.000 dari tangan salah satu anggota sindikat berinisial E," kata Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom saat pers rilis di depan rumah Salihin alias Saleh Jalan Rindang Banua Gang Akhlak, Selasa, 10, September 2024.
Penelusuran terus dilakukan hingga akhirnya Tim BNN menemukan Saleh bersembunyi di Jalan Rindang Banua Gang Sayur.
Saat ditangkap, Saleh berusaha kabur dan bersembunyi di balik semak belukar di sekitaran rawa. Petugas kemudian melepaskan tembakan dan mengenainya.
Petugas juga mengamankan terduga lain berinisial M alias U yang ikut bersembunyi bersama Saleh. M alias U bertugas sebagai penjaga rumah tempat Saleh bersembunyi.
Kegiatan kemudian diakhiri dengan penandatanganan berita acara penyerahan terpidana Saleh dari BNN RI ke Kejati Kalteng.
"Terhadap Saleh kita juga akan mengenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," pungkasnya. (PATHUR/R)









