**Borneonews - Palangka Raya**, Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, telah melaksanakan kegiatan tera ulang timbangan untuk 49 pedagang di Pasar Kahayan. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mencegah kecurangan dalam perdagangan.
Hadriansyah, Sekretaris DPKUKMP Kota Palangka Raya, menyatakan bahwa kegiatan tera ulang ini dilakukan secara rutin setiap tahun. Tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk memastikan akurasi pengukuran serta memberikan perlindungan kepada konsumen. Dengan adanya tera ulang, para pedagang diharapkan dapat menjalankan bisnis mereka dengan jujur dan transparan.
Lebih lanjut, Hadriansyah menjelaskan bahwa kegiatan tera ulang ini juga merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan tertib ukur sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 mengenai *Metrologi Legal*. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keadilan dan keakuratan dalam transaksi perdagangan.
Sidang tera ulang dilakukan dengan mengumpulkan alat timbangan di lokasi tertentu, sesuai dengan Peraturan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2018 yang mengatur tentang Tera dan Tera Ulang Alat Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan (UTTP). Kegiatan ini juga berfungsi untuk mendukung program daerah dalam menciptakan standar pengukuran yang tepat.
Selama proses tera ulang, petugas Penera dari DPKUKMP melakukan pemeriksaan terhadap setiap alat timbangan. Apabila alat tersebut memenuhi standar yang telah ditetapkan, akan diberikan tanda tera sah. Sebaliknya, jika alat tidak memenuhi syarat dan tidak dapat diperbaiki, maka akan diberikan tanda batal dan alat tersebut harus dikembalikan kepada pedagang.
Bagi para pedagang yang ingin mengajukan tera atau tera ulang, DPKUKMP menyediakan layanan yang dapat diakses melalui kantor mereka di Jalan Tjilik Riwut km 5,5 Kota Palangka Raya atau melalui email yang telah disediakan. Melalui saluran komunikasi ini, para pedagang dapat memperoleh informasi dan bantuan terkait proses tera.
Hadriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Perdagangan DPKUKMP, berharap agar melalui kegiatan tera ulang ini, para pedagang dapat menjauhi praktik kecurangan dalam transaksi jual beli. Ia berharap bahwa semua pedagang dapat patuh dengan ketentuan yang ada, sehingga konsumen tidak akan dirugikan di masa mendatang.
ANTARA
Tera Ulang Timba Pedagang di Palangka Raya Cegah Kecurangan
Bagikan:

PALANGKARAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Komentar (0)
Memuat komentar…







