PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala BNN RI Komjen Marthinus Hukom menegaskan bahwa bandar narkoba Salihin alias Saleh yang baru saja ditangkap di Palangka Raya akan diusulkan untuk ditahan di Lapas Narkotika Nusa Kambangan. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir pengaruh Saleh terhadap jaringan narkoba di wilayahnya.

"Kita harus cabut akar sosialnya para gembong narkoba ini lalu ditempatkan di tempat yang membuat dia tidak bisa bersosialisasi dengan rekan rekannya," tegas Komjen Pol Marthinus Hukom.

Menurut Marthinus Hukom, jika para gembong narkoba diadili di tempatnya, mereka masih memiliki kekuatan karena napi-napi narkoba yang lebih dulu ditangkap bisa jadi rekan dari gembong narkoba tersebut.

"Dengan menempatkan mereka di Nusa Kambangan, kita bisa meminimalisir pengaruh mereka terhadap jaringan narkoba," tambahnya.

BNN RI telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengusulkan agar Saleh dan bandar-bandar sabu lainnya di Indonesia ditahan di Lapas Narkotika Nusa Kambangan.

Penempatan Saleh di Lapas Narkotika Nusa Kambangan diharapkan dapat memutus mata rantai jaringan narkoba yang selama ini dikendalikan oleh Saleh.

"Kami berharap usulan ini dapat disetujui dan segera diimplementasikan," Tutup Komjen Pol Marthinus Hukom. (PATHUR/R)